Aksi Sindikat Baby Lobster, Barang Rp 10 Miliar Coba Diselundupkan via Laut Jambi, Dikemas 11 Boks
Sindikat penyelundupan baby lobster kembali beraksi. Mereka berupaya menyelundupkan baby lobster melalui Jambi dengan tujuan Singapura.
Baby Lobster Rp 10 Miliar Coba Diselundupkan via Laut Jambi, Dikemas 11 Boks
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sindikat penyelundupan baby lobster kembali beraksi. Mereka berupaya menyelundupkan baby lobster melalui Jambi dengan tujuan Singapura.
Nilai jual baby lobster yang hendak diselundupkan itu sangat fantastis, ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.
Penyelundupan puluhan ribu ekor bibit lobster itu berhasil digagalkan Polres Tanjab Barat pada Kamis (11/4).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga mengatakan, pelaku diamankan di Teluk Nilau, Tanjung Jabung Barat, saat baby lobster itu hendak dikirimkan melalui jalur laut.
Baca Juga
Mayor Umar Berdoa Lalu Minum Air Aneh, Perwira Kopassus Ambil Risiko karena Hormati Tuan Rumah
Rok Nagita Slavina Ditarik Rafathar di Depan Orang Banyak, Raffi Langsung Gerak Cepat
Suami Nia Ramadhani Rekam Pria Bunuh Diri yang Teriakan Jokowi, Cerobong Asap 40 Meter
Kadishub vs Kadinsos di Ranjang, Video Bocor ke Tangan Istri, Perselingkuhan Dua Pejabat di Jatim
"Tadi malam hingga dini hari tadi Polres Tanjab Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa baby lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura," ungkap Kapolres saat konfrensi pers, Kamis (11/4).
Penyelundup, ungkap Kapolres menggunakan mobil berjenis innova. Ada dua orang tersangka yang kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Keduanya berada di dalam mobil pengangkut baby lobster berjenis lobster mutiara dan lobster pasir tersebut.
Pelaku mengemas baby lobster itu dalam 11 boks.
"Pelakunya menggunakan mobil innova. Di dalam mobil itu ada 11 boks yang semuanya berisi baby lobster,” terangnya.
Kapolres mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dua orang yang sudah ditangkap masih diinterogasi, untuk mengungkap kemungkinan aktor utama dalam kasus ini.
Kapolres menyebut ada kemungkinan tersangka akan bertambah. "Ada dua orang pelaku, bisa saja berkembang setelah penyelidikan berjalan. Kita lihat nanti," katanya.

Terkait jumlah barang bukti yang diamankan, Kapolres menyebut baby lobster yang disita itu jumlahnya sebanyak 68.200 ekor jenis lobster pasir dan jenis mutiara sebanyak 1.105 ekor
“Nominal kerugian negara apabila ini tiba di Singapura Rp 10,451 miliar," ungkap Kapolres.
Terkait asa muasal benih tersebut, Kapolres mengatakan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan besar bukan besaral dari Jambi. Dia menyebut Jambi hanya daerah lintas yang digunakan pelaku, sebelum mengirimkan barang ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ucapnya, rencananya baby lobster itu akan dilansir pakai pompong hingga sampai ke laut. Sementara di tengah laut sudah ada speedboat yang menunggu.
Selanjutnya speedboat itu yang akan membawa lobster ke tujuan. Speedboat itu telah diamankan Satpol Air Polres Tanjab Barat.
Selama 4 Tahun Ayah Tiri Paksa Gadis Kembar Berhubungan Intim, Aksinya Saat Ibu Korban Pergi
Terungkap Pelaku Pembunuhan Ni Made Serli Mahardika, Berawal Dari Rasa Penasaran Sahabat
Kisah Pilu Gadis Kembar Dicabuli Ayah Tiri, Korban ; Kami Berencana Bunuh Diri Sama-sama
Tersangka merupakan warga Tanjung Jabut Barat berinisial M dan H. Untuk sementara, mereka diduga merupakan pemilik benih lobster tersebut.
Setelah penangkapan tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya berkoordinasi BKPIM untuk penanggulangan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan Pasal 88 UU Jo pasal 16 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dibawa ke Pangandaran
Iman, Kasi Wasdalin BKIPM Jambi, berterimakasih atas penangkapan pelaku penyelundup baby lobster. Pihaknya mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di Jambi, menyebut yang diamankan oleh polisi ini merupakan aset negara.
"Ini aset negara. Sumber daya ikan apabila terus menerus diambil makan akan punah. Makanya ada larang memperjualbelikan benih lobster," ujarnya, kemarin (11/4).
Iman menerangkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting, dan rajungan.
Benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, karena di sana ada konservasi alam laut. Laut Jambi bukan habitat yang cocok untuk baby lobster tersebut.
“Insya Allah akan terjaga di sana untuk keselamatannya hingga tumbuh besar," katanya.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap penyelundup baby lobster telah dilakukan beberapa kali. Dijelaskan di wilayah Tanjung Jabung Timur sebanyak dua kali penangkapan.
"Di Jambi dari tahun 2017 akhir sampai 2018 itu ada tujuh kali penangkapan, kemudian di 2019 ada dua kali, di Tanjab Timur dan Tanjab Barat," tuturnya.
Disampaikannya, menurut informasi yang diterimanya harga untuk benih lobster jenis mutiara itu Rp 200 ribu per ekor, sementara untuk jenis pasir Rp 150 ribu per ekor. “Harga jualnya tinggi di luar negeri, sehingga banyak yang berusaha menyelundupkannya. Ini merusak kekayaan laut kita,” ungka Iman.
Hukuman Rendah
Hukuman terhadap para pelaku penyelundup baby lobster yang selama ini diproses di Jambi masih sangat rendah. Misalnya saja hukuman terhadap 20 orang yang diduga melakukan penyeludupan dan penyimpanan sekitar 100 ribu lobster, yang divonis Januari lalu.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi itu, 20 orang terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 15 hari.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara delapan bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 15 hari," kata Edi Pramono, Ketua
Majelis Hakim, membacakan vonis.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi. Saat sidang tuntutan, JPU Kejari juga hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Sementara pada sidang dengan terdakwa Hasan Alias Andi pemilik baby lobster 56 ribu ekor, Jaksa dari Kejari Jambi, dalam tuntutan menyebutkan bahwa Hasan dengan sengaja berusaha menyelundupkan baby lobster ke Singapura, Vietnam, dan negara lainnya.
Sayangnya, walau sudah disebutkan melakukan penyelundupan ke berbagai negara, jaksa pun hanya menuntut Hasan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 1 miliar. Hukuman yang hakim jatuhkan kepadanya, pada akhirnya lebih rendah dari tuntutan itu, walau hukum mengamanatkan bisa menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
Pelaku Pakai Pelabuhan Tikus
Pelabuhan ilegal atau disebut pelabuhan tikus masih banyak ditemui di wilayah perairan di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Pelabuhan tikus ini rawan dimanfaatkan oleh pelaku transaksi ilegal untuk pengiriman barang ilegal, termasuk pengiriman baby lobster.
Dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan baby lobster yang diamankan polisi di Tanjung Jabung Barat, juga berencana mengirimkan baby lobster yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 10 miliar itu melalui pelabuhan tikus.
Caranya, baby lobster dimasukkan ke pompong hingga tiba di laut, kemudian di tengah laut akan dipindahkan lagi ke speed boat.
Adanya aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus ini diakui oleh seorang warga di sekitar pelabuhan tikus kepada Tribun baru-baru ini.
Dia bilang aktivitas di pelabuhan tikus tidak semua ilegal, tapi banyak barang ilegal dikirim lewat situ.
“Pelabuhan tikus itu istilah saja, sebenarnya itu pelabuhan kecil milik masyarakat. Tapi memang kalau barang ilegal biasanya bongkar muat di situ pakai pompong,” ungkap pria yang meminta agar namanya tidak dituliskan itu.
Ia tidak mengetahui barang apa saja yang dikirimkan dari pelabuhan itu. Sebab, barang tersebut sudah dikemas dengan sangat rapi, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melihatnya.
“Biasanya dimuat ke dalam pompong, kemudian pompong bawa ke laut. Nanti dipindahkan lagi ke kapal lain yang memungkinkan untuk menyeberangi laut hingga ke negara tujuan. Biasanya ke Malaysia,” ungkap pria itu.
Pemanfaatan pelabuhan tikus ini diakui oleh seorang pelaku penyelundupan baby lobster yang ditangkap Polres Tanjab Timur baru-baru ini. Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirimkan baby lobster dari Kota Jambi menuju Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim. Dia antarkan hingga ke pelabuhan tikus, selanjutnya sudah ada yang menangani lagi dari pelabuhan ke laut.
Rentannya jalur transportasi laut di Kecamatan Nipah Panjang ini juga diakui oleh Kapolsek Nipah Panjang, Iptu Viktor Hamonangan. Dia mengatakan, Nipah panjang didominasi kawasan perairan yang memiliki banyak pelabuhan kecil bongkar muat hasil kebun dan nelayan di sana.
Dia mengatakan jalur jalur tersebut berpotensi menjadi lokasi bongkar muat barang-barang hasil penyelundupan, yang dilakukan oknum tertentu, seperti beberapa kasus yang pernah terjadi.
“Keberadaan jalur tikus cukup menjadi perhatian bagi Polsek Nipah Panjang, sehingga cukup banyak dilakukan patroli gabungan dari beberapa pihak seperti Polair, TNI AL, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP),” ujar Kapolsek
Dia menyebut beberapa titik jalur tikus Kecamatan Nipah Panjang, ada satu jalur tikus yang cukup jadi perhatian, salah satunya berada pada Sungai Pemusiran, Desa Pemusiran. Sebab di Daerah tersebut menjadi lokasi rawan terjadinya penyelundupan dikarenakan letak geografisnya yang sulit dijangkau dan jauh dari keramaian.
“Seperti kasus baby lobster yang dulu berhasil kita amankan di Parit Tujuh tersebut, rencananya lobster selundupan itu akan dibawa ke jalur tikus di Desa Pemusiran sebelum akhirnya kita amankan,” jelasnya.
Kadishub vs Kadinsos di Ranjang, Video Bocor ke Tangan Istri, Perselingkuhan Dua Pejabat di Jatim
Rok Nagita Slavina Ditarik Rafathar di Depan Orang Banyak, Raffi Langsung Gerak Cepat
Terungkap Pelaku Pembunuhan Ni Made Serli Mahardika, Berawal Dari Rasa Penasaran Sahabat
Ketahuan Istri, 4 Video Mesum Kepala Dinas di Bojonegoro vs Kepala Dinas di Pasuruan, dalam Posisi