PRIA Ini Bunuh Wanita Selingkuhannya Gegara Cemburu Buta, Korban Dicekik di Kosannya
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdinan Sihombing (29) alias Landong terpaksa harus menahan sakitnya timah panas yang
Dikatakan Maringan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kepada petugas, Ferdinan mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya.
Ia mengaku sudah seperti suami istri semenjak dua tahun mereka menjalin kasih.
"Itu saya lakukan karena saya cemburu dia dekat dengan pria lain.
Kami sudah dua tahun bersama," ujarnya kepada petugas.
Baca: Ingin Dibawa ke Singapura, 2 Pelaku Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Ditangkap Polres Tanjab Barat
Sebelumnya, warga Jalan Ngumban Surbakti, Pasar 8, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara mendadak geger.
Pasalnya, kawasan padat penduduk ini dihebohkan dengan penemuan sosok mayat perempuan yang sudah membengkak di sebuah rumah kos-kosan milik Sembiring.
Tubuh bagian bawahnya tampak tidak menggunakan pakaian dan bagian atasnya berkaos warna kuning.
Dari kepalanya mengeluarkan darah berceceran di lantai.
Penemuan mayat perempuan yang sudah mulai membusuk tersebut juga diunggah warga net ke media sosial.
Baca: Siapkan Dua Kapal Boat, Dishub Tanjab Timur Siapkan Penunjang Transportasi Pariwisata Pulau Berhala
Penemuan sesosok mayat di kamar kos-kosan di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Jumat (29/3/2019).
Seperti video yang diupload oleh salah seorang akun Facebook May May Simatupang II, pada Jumat (29/3/2019).
Ia mengupload dua video di mana satu video menunjukkan penemuan mayat perempuan dalam keadaan telentang di sebuah ruangan yang berkeramik kuning gading berdurasi 00.29 detik.
Video ke dua dengan durasi sama, namun dalam video tersebut proses evakuasi oleh petugas dengan mengangkut jenazah menggunakan tandu lalu di masukkan ke dalam mobil ambulans.
Dalam video tersebut pemilik akun menulis caption:
Baca: Sekte Aliran Sesat Berujung Pemuas Syahwat, Menyeret Aktris Ternama Allison Mack ke Penjara