Pembunuhan

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel, Begini Kronologi Akmaludin Tebas Leher Salbiah Hingga Tewas

Seorang anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera selatan,

Editor: Suang Sitanggang
kompas.com
Akmaludin yang telah membunuh ibu kandung di OKU, Sumatera Selatan 

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban baru saja pulang dari kebun.

Sejak menjada, Salbiah harus membanting tulang untuk membenuhi kebutuhan kedua anaknya tersebut dengan berkebun.

Sementara, kondisi salah satu anaknya mengalami gangguan jiwa dan harus dipasung.

Emosi Salbiah meledak ketika tiba di rumah melihat tersangka Akmaludin hanya duduk bersantai di dapur.

Salbiah memarahi Akmaludin sembari membanting piring karena pelaku enggan bekerja.

Mendengar ucapan tersebut, pelaku diduga marah dan mengambil parang yang ada di dapur untuk membunuh korban.

"Korban tewas mengalami luka di bagian leher karena senjata tajam. Motifnya tersinggung karena dibilang malas dan tidak mau bekerja," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis(11/4/2019), dilansir dari kompas.com.

Usai menghabisi nyawa ibunya, Akmaludin menuju ke sumur belakang rumah untuk membersihkan parang yang digunakannya tersebut.

Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikan parang itu ke arah sungai tak jauh dari rumahnya hingga ditemukan petugas.

"Setelah membunuh korban, pelaku kabur ke rumah keluarganya di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat dan langsung kita tangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa parang dengan panjang 40 sentimeter.

Baca: Lima Pria Muda Indonesia Jadi Gigolo di Malaysia, Ditangkap Imigrasi di Hotel Tanpa Busana

Baca: Malaysia Tangkap 11 Perempuan Indonesia Diduga Pelaku Prostitusi, 2 PSK Melompat dari Jendela Hotel

Baca: Pelaku Pengeroyok Audrey Mengaku Tidak Mencolok Alat Vital Korban, Tetapi Minta Maaf Soal Ini

Baca: PENCULIK Pengantin Mencari Wanita Muda Dipaksa Nikah: Mengerikan, Jika Menolak Diperkosa

Atas perbuatannya, Akmaludin terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved