Keperawanan Siswi SMA Hilang Gara-gara Mahasiswa Sering Nyelinap Lewat Jendela, Orangtua Kaget

Seorang mahasiswa kerap menyelinap lewat jendela demi dapat memperdayai pacarnya yang merupakan siswi SMA di Manado.

Editor:
Instagram
Siswi SMA Jual Keperawanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa kerap menyelinap lewat jendela demi dapat memperdayai pacarnya yang merupakan siswi SMA di Manado.

Oknum mahasiswa itu masuk lewat jendela demi dapat berhubungan intim.

Akhirnya mahasiswa itu merebut keperawanan siswi SMA itu dengan berbagai rayuan maut sampai berkali-kali berhubungan intim.

Orang tua siswi SMA yang mengetahui aksi mahasiswa itu lalu melaporkan tindakan ke polisi.

Dilansir Tribun Manado (Tribunjambi Network) Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kali ini korbannya seorang siswi SMA berinisial S (15), warga Kota Manado.

Sementara tersangkanya seorang mahasiswa berinisial GS (23) yang juga warga Kota Manado.

Peristiwa pencabulan itu terjadi berkali-kali.

Awalnya terjadi di kamar rumah korban pada Juli 2018 dan terakhir pada September 2018 lalu.

Namun baru dilaporkan orangtua korban di Mapolresta Manado, pada Senin (08/04/2019).

Sebagaimana laporan keluarga korban di SPKT Polresta Manado, peristiwa itu nanti diketahui ketika korban menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Di mana, pada Juli 2018 silam, mahasiswa itu datang ke rumah korban lewat jendela kamar korban.

Di dalam kamar, korban dirayu oleh tersangka untuk bersetubuh.

Awalnya siswi SMA ini menolak ajakan pacarnya itu, namun lelaki bejat ini mengancam korban kalau tidak mau bersetubuh dengannya, tersangka akan memutuskan hubungan pacaran mereka berdua.

Baca: KETAHUAN! Luna Maya Hapus Foto-foto di Instagram Bersama Reino Barack, Kecuali Foto Mesra Ini!

Baca: Selesaikan Pengepakan Logistik Pemilu, Ketua KPU Bungo: Kita Selesaikan Dulu Semuanya

Baca: Video Detik-detik 5 Pria Pemuas Hasrat Asal Indonesia Digrebek Petugas Imigrasi Malaysia

Baca: VIRAL! Video Wanita Nekat Datangi Mantan Pacar di Pernikahan, Ajak Balikan! Saling Tarik Tangan

Baca: (VIDEO) Perut Buncit Syahrini saat Manggung di Medan itu Bikin Penasaran, Sudah Hamil?

Sangking cintanya siswi SMA ini ke tersangka, sehingga korban hanya bisa pasrah ketika tersangka mulai melucuti pakaiannya sampai merebut keperawanannya.

Diketahui, perbuatan tersangka sudah tiga kali terjadi sejak Juli, Agustus, dan terakhir September 2018 silam.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Ketika mendapatkan laporan tersebut, anggota Piket Polresta Manado langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca: KETAHUAN! Solskjaer Hubungi Sir Alex Ferguson Mantan Pelatih MU, Jelang Duel Lawan Barcelona

Baca:

Baca: Pesta Mewah Cucu Presiden Soeharto Gelar di Amerika Serikat, Beginilah Penampakan Hajatan Tersebut

Truk Dari Belakang, Pengemudi Carry di Bungo dan Penumpangnya Tewas Ditempat

Baca: Diduga Hina Agama Islam! Pria Ini Bikin Ulah, Padahal Baru Keluar Penjara, Begini Nasibnya Sekarang

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kasusnya sementara diproses penyidik PPA Polresta Manado," tegasnya.

Berhubungan Intim Sampai Hamil

Siswi SMA ini Berhubungan Intim Dengan Pacarnya Usai Pelajaran di Kelas. Begini Nasib Mereka Sekarang.

Pasangan kekasih ini akhirnya berurusan dengan polisi setelah hubungan asmara keduanya sejak masih di bangku SMA berbuah kehamilan hingga melahirkan seorang bayi.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang masjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang beberapa hari lalu.

Semula warga curiga adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso hadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasadbayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19). Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.

1 - Pacaran sejak sekolah

Defa mahasiswa cowok yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.

2 - Mahasiswa beda kampus

Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.

3 - Berhubungan intim di kelas

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.

Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

4 - Galau saat hamil

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil. MN curiga dengan kondisi badannya. Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan.

Ternyata positif hamil. MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.

5 - Tidak memberitahu orangtua

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil.

Namun MN enggan melakukannya. Hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang.

Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering melakukan hubungan intim di kamas kos.

6 - Melahirkan duduk di ember

Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas. Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.

Bayi dalam kandungan itu pun lahir. MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa pacarnya. MN ambil ember dan duduk di atasnya.

Kemudian tersangka perempuan itu mengejan dan lahirlah bayiberjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.

7 - Bayi menangis saat terlahir

MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.

"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.

8 - Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur

Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.

Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya. Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya.

Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani. Kemudian MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan.

Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi, sekitar 17km. Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.

9 - Dua-duanya jadi tersangka

Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka. Defa dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.

Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor untuk membawa bayi dari kos menuju Tembalang, linggis untuk menggali kubur, kain warna merah, ember yang digunakan untuk duduk tersangka perempuan, pel lantai untuk membersihkan darah bayi, dan satu potong kaus futsal warna biru yang masih terdapat bercak darah.

10 - Terancam Drop Out

Pihak kampus telah mengonfirmasi bahwa MN adalah benar mahasiswinya sebagaimana pengakuan tersangka Defa di hadapan polisi. Kampus menyesalkan hal ini.

“Kejadian seperti ini merupakan contoh bahwa usia mahasiswa dengan rentang 17-22 memang sangat rentan mengambil keputusan yang salah saat mendapatkan permasalahan yang berisiko mendapat tekanan sosial yang sangat besar,” kata Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd. Kons., ahli pendidikan konseling Unnes dalam rilis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Mungin menyampaikan bahwa kesalahan remaja seperti kehamilan di luar nikah dapat dicegah jika mahasiswa dan orangtua memahami pentingnya bimbingan konseling dan penanaman nilai agama sejak dini.

Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama mengatakan Unnes masih menunggu perkembangan kasus ini di Kepolisian.

Menurutnya jika memang terbukti bahwa MN dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak, maka MN terancam sanksi berat yang memiliki hukuman maksimal yaitu DO.

Universitas akan mengadakan sidang etika kemahasiswaan untuk menentukan langkah selanjutnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved