Video Detik-detik 5 Pria Pemuas Hasrat Asal Indonesia Digrebek Petugas Imigrasi Malaysia

Departemen Imigrasi Penang, Malaysia menahan lima pria asal Indonesia yang diduga sebagai pemuas hasrat.

Editor:
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Departemen Imigrasi Penang, Malaysia menahan lima pria asal Indonesia yang diduga sebagai pemuas hasrat.

Lima pria yang diduga sebagai pemuas hasrat itu diamankan petugas setempat di satu diantara Hotel yang berada di Penang, Senin (9/4/2019) malam.

Saat diamankan ada yang sedang bersama seseorang terduga pelanggannya di dalam kamar hotel.

Dilansir Tribunjogja.com dari laporan New Straits Time, satu diantara tersangka diamankan saat bersama kliennya di dalam kamar hotel.

Pengerebekan itu, menurut laporan setelah sebelumnya dilakukan pengawasan selama beberapa bulan sebelumnya.

Modus yang digunakan pria-pria yang diduga pekerja seks itu, dengan cara menawarkan jasa mereka melalui media sosial.

Terungkap pula, tarif kencan bersama mereka mencapai RM250 per jam atau sekitar Rp800an Ribu/jam.

Kepala Departemen Imigrasi setempat Kholijah Mohamad mengatakan, ditemukan sejumlah barang bukti pada operasi yang dilakukan.

Barang bukti (BB) meliputi kondom, pelumas hingga alat bantu seks juga uang mencapai RM3.500 atau sekitar Rp.12 Jutaan.

Umur para pria yang diamankan berusia sekitar 20 tahun.

"Mereka masuk dengan tiket wisata setiap kali mereka menerima pemesanan dari klien lokal."ujarnya.

Baca: (VIDEO) Perut Buncit Syahrini saat Manggung di Medan itu Bikin Penasaran, Sudah Hamil?

Baca: KETAHUAN! Solskjaer Hubungi Sir Alex Ferguson Mantan Pelatih MU, Jelang Duel Lawan Barcelona

Baca: Tabrak Truk Dari Belakang, Pengemudi Carry di Bungo dan Penumpangnya Tewas Ditempat

Baca: Diduga Hina Agama Islam! Pria Ini Bikin Ulah, Padahal Baru Keluar Penjara, Begini Nasibnya Sekarang

Baca: Pesta Mewah Cucu Presiden Soeharto Gelar di Amerika Serikat, Beginilah Penampakan Hajatan Tersebut

Dari hasil penyelidikan, mereka akan berada di Malaysia lebih kurang satu hingga dua minggu.

Kemudian balik ke Indonesia dan akan balik lagi saat menerima pesanan baru.

"Pemeriksaan pada paspor mereka menunjukkan mereka sering memasuki negara bagian," katanya kepada wartawan.

Kasus ini akan diselidiki menggunakan peraturan negara setempat yaitu Peraturan Imigrasi 1966 dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dimana ada kasus memasuki negara itu
dengan izin yang sah tetapi melakukan kegiatan tidak bermoral.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved