Kisah Kakek 72 Tahun Nikahi Mahasiswi, Istri Ketiga dengan Mahar Rp 1,7 Miliar, Berakhir Selingkuh

Pernikahan A Tajuddin Kammisi (72) dan Andi Fitri (25) sempat viral pada April 2017. Selain karena selisih umur yang sangat jauh, mahar pernikahannya

Editor: Suci Rahayu PK
Handover
Kisah Kakek 72 Tahun Nikahi Mahasiswi untuk Jadi Istri Ketiga dengan Mahar Rp 1,7 Miliar, Bertahan 9 Bulan 

Kisah Kakek 72 Tahun Nikahi Mahasiswi untuk Jadi Istri Ketiga dengan Mahar Rp 1,7 Miliar, Bertahan 9 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan A Tajuddin Kammisi (72) dan Andi Fitri (25) sempat viral pada April 2017.

Selain karena selisih umur yang sangat jauh, mahar pernikahannya kala itu cukup sensasional yakni bernilai total Rp1,4 miliar.

Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp150 juta ditambah 200 gram emas.

Baca: Ustaz Adi Hidayat Blak-blakan Soal Dukungan UAH & UAZ di Pilpres 2019, 01 atau 02?

Baca: Berani Gebrak Meja di Hadapan Soeharto, Nasib Jenderal TNI Idola Ahok Tersisih, Dicurigai Presiden

Baca: Bermodal Mobil Modifikasi dan Ngaku Tajir, Pria Ini Kadali 19 Wanita, 2 Hamil, 4 Melahirkan Anak

Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.

Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.

Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Kehadiran pria idaman lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

Baca: Jedar dan Nia Ramadhani Sebut Hubungan Gisel & Wijin Hanya Gimmick, Bagaimana Sebenarnya?

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved