Dipersidangan, Jaksa Ungkap Ada Menteri Sempat Tawar Vanessa Angel untuk 'Mimik-mimik Cantik'

Dalam lanjutan persidangan kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel, tersebut sosok menteri yang ikut membooking mantan artis FTV itu.

Editor: Suci Rahayu PK
Surya
Sidang perdana dua mucikari Vanessa Angel di PN Surabaya 

Dipersidangan, Jaksa Ungkap Ada Menteri Sempat Tawar Vanessa Angel untuk 'Mimik-mimik Cantik'

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Dalam lanjutan persidangan kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel, tersebut sosok menteri yang ikut membooking mantan artis FTV itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sosok menteri dari keterangan mucikari artis.

Baca: Terungkap, Oknum Menteri Ajak Vanessa Angel Untuk Mimik-Mimik Cantik (Mimican) Namun Ditolak

Baca: BLACKPINK Rilis Mini Album Kill This Love, Terjemahan Inggris & Indonesia Serta Cara Download MP3

Baca: Mantan Yoochun JYJ, Hwang Hana Ditangkap Kasus Narkoba & Diduga Terlibat Kasus Video Mesum Seungri

Kepada sosok menteri itu, Vanessa Angel ingin dibayar Rp 60 juta untuk short time.

Vanessa Angel inginnya langsung 'melayani' di kamar tidak usah pakai dinner.

Terungkapnya sosok menteri itu terungkap dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari artis Vanessa Angel.

,

Terungkap, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail tersebut.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini - Aries Perhatikan Perasaan Kekasihmu, Single Leo Tidak beruntung

Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa Angel, yaitu Rp 60 juta untuk short time.

Itu belum termasuk tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa.

Oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa Angel.

.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Mengetahui tarif dalam kasus prostitusi online tak sebesar seperti yang beredar di masyarakat, Vanessa Angel bereaksi.

Vanessa Angel mengaku kecewa, sebab, tarif prostitusi online dalam kasus yang membuatnya meringkuk di penjara lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang selama ini beredar.

Berapa tarif Vanessa Angel sebenarnya? Terungkap dalam persidangan perdana saat Vanessa Angel menjadi saksi untuk dua terdakwa mucikari prostitusi online, yakni mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mucikari Tentri Novanta.

Besaran nominal transaksi dugaan prostitusi online yang diberikan kepada Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diberikan jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 35 juta.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto. Menurutnya, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.

“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA ( Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).

"Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujarnya.

Saat ditanya terkait saksi Rian Subroto pengguna jasa Vanessa yang batal hadir, JPU Novan mengaku belum ada konfirmasi dari Rian yang menurut kepolisian sebagai pengguna jasa Vanessa Angel.

“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama.

Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” terangnya.

Diketahui, Vanessa Angel turut hadir dalam sidang lanjutan mucikarinya, hal ini adanya dugaan keterkaitan kasus prostitusi online yang menjerat dirinya.

“Karena dalam kasus ini yang tertangkap dulu Vanessa terkait tersangka lainnya itu ditangkap karena ada hubungannya dengan Vanessa cara mereka sendiri adalah sebagai perantara atau mucikari,” tandas JPU dari Kejati Jatim tersebut.

Vanessa jadi saksi

Tersangka penyebar foto dan video tak senonoh, Vanessa Angel hadir sebagai saksi dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2019).

Vanessa terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Surabaya serta masker menutupi wajahnya.

Kedatangannya ini sekitar pukul 12.30 WIB dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Senin, (1/4/2019).

Ia menjadi saksi dalam kasus prostitusi online yang menjerat mucikari Siska dan Tantri.

Vanessa keluar dari Ruang Tahanan pada pukul 14.30 WIB, dia hanya terdiam saat ditanya terkait persiapan sidang.

Sementara itu, mucikari artis Siska mengaku sehat dan siap menjalani sidang.

“Siap kok,” kata Siska, Senin, (1/4/2019).

Vanessa mengenakan kemeja berwarna biru dongker dibalut rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.

Baca: Ketika Pasukan Hizbullah Nurut Perintah Anggota Kopassus di Lebanon, Minta Buruannya Diserahkan

Baca: Tak Tahan Lihat Tetangga Berpakaian Seksi, Pria Ini Lakukan Tindakan tak Terduga Sampai Dibui

Sidang digelar tertutup

Sidang lanjutan kasus prostitusi online artis digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada lima saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima saksi yang sudah dipanggil jaksa bersaksi dalam sidang kali ini.

"Ada lima saksi dipanggil untuk sidang terdakwa mucikari. Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dua penyidik Polda Jatim, dan Rian Subroto (pria yang diduga pemesan jasa kencan Vanessa)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin, (1/4/2019).

Richard mengatakan, kemungkinan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta itu digelar secara tertutup.

Hal ini dikarenakan terdapat keterangan yang berbau asusila.

"Tapi nanti terserah hakim, yang punya kewenangan kan pengadilan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara prostitusi online yang melibatkan nama aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 25 Maret 2019.

Dalam sidang dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto alias Tentri itu, transaksi kencan Vanessa terungkap gamblang dalam surat dakwaan. (Surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved