Zumi Zola Dipenjara, Tak Mau Terpuruk Sherrin Taria Pilih Jualan Hijab dan Kue Kering
Pasca Zumi Zola divonis hukuman enam tahun penjara, Sherrin Tharia sempat kehilangan tulang punggung keluarga yang memberi nafkah.
Zumi Zola di Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan setelah sebelumnya Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman nanti di Lapas Sukamiskin.
"Jumat (14/12/2018) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/12/2018) dalam pesan singkatnya.
Febri Diansyah mengatakan, eksekusi hukuman diambil karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana, Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum banding.
Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.
Kini, Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Zumi Zola akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar diduga untuk meloloskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi TA 2017-2018.
Zumi Zola juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.
Terima Nasib
Nasib Zumi Zola kini berbalik 180 derajat, setidaknya dari 10 bulan terakhir.
Dia yang dulu menduduki kursi gubernur Jambi, kini harus mendekam di Lapas Sukamiskin karena terseret kasus korupsi.
Selama menjalani proses hukum sejak April lalu, Zumi Zola didera berbagai kepiluan.