Digrebek Satpol PP Saat Berduaan di Dalam Kamar yang Dikunci, Mahasiswa Ngaku Sedang Kerokan
Satpol PP Pringsewu, Lampung merazia pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar.
TRIBUNJAMBI.COM - Satpol PP Pringsewu, Lampung merazia pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar.
Ternyata pasangan bukan suami istri ini adalah seorang mahasiswa didapati berada dalam kamar yang terkunci.
Dalam razia satpol PP di Pringsewu oknum mahasiswa tersebut beralasan sedang kerokan sehingga berada di dalam kamar.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu Lampung mendapati tiga pasangan muda-mudi berada di dalam kamar indekos, Selasa, 2 April 2019 siang.
Berdasar informasi, dua dari tiga pasangan tersebut tercatat sebagai mahasiswa.
Dalam razia rutin tersebut, Satpol PP Pringsewu didampingi personel TNI dan Polri.
Kasi Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan, ketiga pasangan tersebut didapati di tiga lokasi.
Satu pasangan di indekos wilayah Kelurahan Pringsewu Utara dan dua lainnya di Kelurahan Pringsewu Barat.
"Terdapat tiga pasang muda-mudi di dalam kamar kos-kosan. Pintunya dalam keadaan terkunci," ungkap Maulidin, mewakili Kasatpol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Kasi Penyelidikan Satpol PP Pringsewu Hendra Kencana menambahkan, petugas harus menunggu lama ketika mengetuk pintu kamar kos tersebut.
Setelah pintu terbuka, mereka mendapati pasangan muda-mudi yang tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Berbagai alasan disampaikan pasangan muda-mudi tersebut.
Menurut Hendra, ada yang mengaku sedang kerokan sehingga berada di dalam kamar berdua.
Baca: Sindiran Keras ke Luna Maya, Syahrini Bongkar Taktik Agar Cepat Dipilih dan Dinikahi Reino Barack
Baca: Kelelahan, Inul Daratista Tertidur dengan Posisi Ini di Bandara, Pernah Terjungkal Juga di Panggung
Baca: Istri Rela Jual Ginjal karena Berobat Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS, Jajakan Organ Sejak 2017
Dari tiga pasangan tersebut, lanjut dia, mayoritas adalah mahasiswa.
Oleh karena itu, ketiga pasangan itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Pringsewu.
Mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
PPNS Pringsewu M Ikhwan mengatakan, pihaknya memanggil orangtua muda-mudi tersebut ke kantor.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.
Ikhwan mengatakan, bila terbukti melakukan perbuatan asusila, pasangan tersebut bisa dikenai hukuman denda sesuai Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Ketiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial Ga, Ya, dan Iw.
Baca: Bocah 7 Tahun Kuras Kartu Kredit Ibunya Senilai Rp 129 Juta Hanya Demi Beli Mainan Mungil Ini
Baca: Mengaku Kesal pada Nanik S Deyang, Ratna Sarumpaet Nangis di Persidangan dan Sebut Nanik Pembohong
Baca: Ustaz Abdul Somad Ungkap Dialog Nabi Muhammad SAW dengan Malaikat Jibril di Malam Isra Miraj
Sedangkan tiga perempuannya berinisial No, Sh, dan Mi.
Mereka sudah dijemput orangtuanya masing-masing.
Satpol PP Temukan Bukti Mencurigakan di Seprai
Pasangan muda-mudi bukan suami istri kedapatan sedang berada di salah satu kamar indekos yang ada di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 18 Februari 2019 malam.
Ketika itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu melaksanakan razia tempat kos yang terindikasi sebagai tempat mesum. Sebagaimana informasi yang didapat dari masyarakat.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, saat petugas masuk ke dalam kamar, sepasang insan ini baru selesai melakukan perbuatan selayaknya suami istri.
Baca: VIDEO VIRAL - Syahrini Dicuekin Via Vallen dan Marion Jola di Atas Panggung, Begini Endingnya
Baca: VIDEO VIRAL - Syahrini Dicuekin Via Vallen dan Marion Jola di Atas Panggung, Begini Endingnya
Baca: Hasil Liga Italia - AC Milan Vs Udinese Berakhir Imbang 1-1, Tuan Rumah Gagal Naik Peringkat
Petugas Satpol PP Pringsewu mendapati barang bukti mencurigakan berupa sepasang celana dalam dan cairan sperma berceceran di seprai.
"Keduanya mengaku masih pacaran dan belum menikah," kata Maulidin.
Si pria adalah seorang lajang berinisial MAW (24), warga Kecamatan Pringsewu.
Sementara pasangannya berinisial CMK (18), warga Lampung Tengah.
Atas perbuatan tersebut, keduanya digelandang ke kantor Satpol PP di kompleks Pendopo Pringsewu.
Lantas mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani interogasi.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sat Pol PP Pringsewu Hendra Kencana mengatakan, atas perbuatan itu, keduanya dikenakan sanksi pembinaan.
Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hendra menambahkan, pihaknya juga memanggil orangtua keduanya supaya membina putra-putrinya tersebut.
MAW mengakui bila telah melakukan hubungan badan dengan CMK.
Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan tersebut atas dasar suka sama suka.
MAW telah menjalin hubungan selama dua bulan dengan CMK.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah berniat untuk menikah.
CMK yang baru lulus sekolah ini mengaku berada di Pringsewu lantaran bekerja.
Ia bekerja di salah satu toko baju Pasar Induk Pringsewu.
Mereka mengaku menyesal setelah tertangkap Satpol PP.
Hendra mengatakan, razia dilaksanakan dalam rangka menyongsong HUT Ke-10 Kabupaten Pringsewu dan HUT Ke-69 Pol PP.
Razia melibatkan 30 petugas dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mahasiswa Berduaan di Kamar Indekos yang Terkunci, Digerebek Mengaku Sedang Kerikan, http://lampung.tribunnews.com/2019/04/02/mahasiswa-berduaan-di-kamar-indekos-yang-terkunci-digerebek-mengaku-sedang-kerikan?page=all.
