Digrebek Satpol PP Saat Berduaan di Dalam Kamar yang Dikunci, Mahasiswa Ngaku Sedang Kerokan

Satpol PP Pringsewu, Lampung merazia pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar.

Editor:
Net
Ilustasi Mesum 

Mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

PPNS Pringsewu M Ikhwan mengatakan, pihaknya memanggil orangtua muda-mudi tersebut ke kantor.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

Ikhwan mengatakan, bila terbukti melakukan perbuatan asusila, pasangan tersebut bisa dikenai hukuman denda sesuai Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Ketiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial Ga, Ya, dan Iw.

Baca: Bocah 7 Tahun Kuras Kartu Kredit Ibunya Senilai Rp 129 Juta Hanya Demi Beli Mainan Mungil Ini

Baca: Mengaku Kesal pada Nanik S Deyang, Ratna Sarumpaet Nangis di Persidangan dan Sebut Nanik Pembohong

Baca: Ustaz Abdul Somad Ungkap Dialog Nabi Muhammad SAW dengan Malaikat Jibril di Malam Isra Miraj

Sedangkan tiga perempuannya berinisial No, Sh, dan Mi.

Mereka sudah dijemput orangtuanya masing-masing.

Satpol PP Temukan Bukti Mencurigakan di Seprai

Pasangan muda-mudi bukan suami istri kedapatan sedang berada di salah satu kamar indekos yang ada di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 18 Februari 2019 malam.

Ketika itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu melaksanakan razia tempat kos yang terindikasi sebagai tempat mesum. Sebagaimana informasi yang didapat dari masyarakat.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, saat petugas masuk ke dalam kamar, sepasang insan ini baru selesai melakukan perbuatan selayaknya suami istri.

Baca: VIDEO VIRAL - Syahrini Dicuekin Via Vallen dan Marion Jola di Atas Panggung, Begini Endingnya

Baca: VIDEO VIRAL - Syahrini Dicuekin Via Vallen dan Marion Jola di Atas Panggung, Begini Endingnya

Baca: Hasil Liga Italia - AC Milan Vs Udinese Berakhir Imbang 1-1, Tuan Rumah Gagal Naik Peringkat

Petugas Satpol PP Pringsewu mendapati barang bukti mencurigakan berupa sepasang celana dalam dan cairan sperma berceceran di seprai.

"Keduanya mengaku masih pacaran dan belum menikah," kata Maulidin.

Si pria adalah seorang lajang berinisial MAW (24), warga Kecamatan Pringsewu.

Sementara pasangannya berinisial CMK (18), warga Lampung Tengah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved