SPG dan Bos Akui Sudah Sering Berbuat Mesum, Mereka Diciduk di Hotel dan Terancam Hukuman Cambuk

Seorang SPG cantik terancam menjalani hukuman cambuk usai ditangkap saat hendak berbuat mesum di hotel di Banda Aceh

Editor: Suang Sitanggang
Ilustrasi 

"Kami pastikan keduanya tidak ada ikatan pernikahan yang sah," ungkapnya.

Dia menyebut keduanya tidak mampu menunjukkan surat apapun terkait keberadaan mereka berdua dalam satu kamar.

"Mereka kita bawa turun dari hotel ke kantor untuk dimintai keterangannya," kata dia.

Dari pengakuan RJ dan NR yang diperiksa secara terpisah, keduanya memberikan keterangan yang sama.

Pada saat digerebek tersebut, mereka sedang ingin memulai hubungan intim.

Keduanya baru sebatas berciuman di hotel itu namun keburu digerebek petugas.

"Keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali," ungkapnya.

"Hanya saat digerebek keduanya belum sempat melakukan itu," ungkapnya.

NR dan RJ dinyatakan melanggar Qanun Jinayat Pasal 23 khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat.

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, menggerebek kamar salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (31/3/2019) dini hari dan mengamankan SPG bersama bos
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, menggerebek kamar salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (31/3/2019) dini hari dan mengamankan SPG bersama bos (SERAMBI INDONESIA)

Baca: Jessica Iskandar Minta Diajari Cara Agar Cepat Dilamar, Syahrini Beberkan Taktiknya, Singkat & Padat

Baca: BREAKING NEWS, KPK Kembali ke Jambi, Lakukan Pemeriksaan di Mapolda Jambi

Baca: Keistimewaan 3 Syekh di Makam Keramat di Perbukitan Sumatera Barat, Dulu Lewati Jembatan Gantung

Baca: VIDEO Pengakuan Duo Semangka Diberi Minum & Hampir Diperkosa hingga Tarif Video Call S3x

"Keduanya sudah ditahan. Lalu, dari lokasi kami juga menyita barang bukti berupa busana," ungkapnya.

"Kami juga sudah meminta keterangan saksi dalam kasus khalwat pemimpin tim dan SPG-nya itu," pungkas Zakwan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved