Quick Count Pilpres 2019 33 Lembaga Survei yang Daftar, Begini Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat
Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
33. Pusat Riset Indonesia
Baca: Belasan Ribu Surat Suara Robek dan KPU Batanghari Akui Kekurangan 14 Ribu Lebih Surat Suara
Baca: Dinas Kesehatan Batanghari Akui Kekurangan Tenaga Kesehatan, Hanya Satu Puskemas yang Penuhi Standar
Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.
Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.
Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.
Ketua KPU Arief Budiman meminta MK memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Bawaslu mendorong agar MK mempercepat proses permohonan sengketa.
Baca: LIVE Streaming PSM Makassar vs Kaya FC Fase Grup Piala AFC 2019 Siaran Langsung MNC TV 2 April
Baca: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Dodi Irawan Pilih Bungkam, Tanya ke Penyidik Saja
Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum. Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).
Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei atau jajak pendapat pada Masa Tenang Pemilu.
Mereka menggugat poin soal larangan hasil survei yang dipublikasi pada masa tenang hingga 2 jam setelah pemungutan suara di TPS ditutup pada waktu indonesia bagian barat.
(Tribunnews.com/Miftah)
Baca: Jelang Semifinal Piala Presiden 2019, Arema FC Siapkan Strategi untuk Redam Pemain Kalteng Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat, http://www.tribunnews.com/section/2019/04/01/quick-count-pilpres-2019-33-lembaga-survei-mendaftar-akan-ada-aturan-baru-publikasi-hitung-cepat?page=all.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie