Kecanduan Judi Online, Seorang Pengangguran di Madiun Gadaikan Mobil Tetangga

Karena pusing tak memiliki pekerjaan tetap statusnya sebagai pengangguran membuat seorang pria gadaikan motor Tetangga.

Editor:
TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI
04052017_judi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Karena pusing tak memiliki pekerjaan tetap statusnya sebagai pengangguran membuat seorang pria gadaikan mobil Tetangga.

Seorang pria di Kota Madiun berinisial AW (19) warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nekat gadai mobil milik tetangga berinisial GS.

AW nekat menggadaikan mobil milik tetangganya gara-gara kecanduan judi online.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi menuturkan, pelaku awalnya meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari.

Namun, setelah tiga hari, ponsel tersangka tidak aktif saat korban menghubunginya.

Ternyata, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE1092xxx milik korban digadaikan oleh tersangka.

Baca: Rapper Nipsey Hussle Tewas Ditembak di Depan Toko Pakaiannya di Los Angeles

Baca: SPG dan Bos Akui Sudah Sering Berbuat Mesum, Mereka Diciduk di Hotel dan Terancam Hukuman Cambuk

Baca: Postingan Terbuka Agnez Mo, Bilang Tak Pernah Sindir Wijaya Saputra dan Gisel, Akhirnya Terungkap

Baca: Miris! Begini Curahan Hati Ivan Gunawan saat Tahu Ayu Ting Ting Dekat dengan Shaheer Sheikh, Kecewa?

Baca: Pacaran Dengan 200 Berondong, Nenek 4 Cucu Ini Ungkap Rahasia Awet Muda

"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," sambungnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya.

Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku, uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebaguan dipakai bermain judi online.

"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara

 

Janda Satu Anak Gadaikan Motor Tetangga

C Oktaviani, janda satu anak yang usianya baru 22 tahun harus meringkuk di dalam penjara Polsek Sukodono Sidoarjo.

Penyebabnya, janda asal Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini ketahuan menggelapkan sepeda motor milik tetangganya.

Bahkan, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa aksi tipu gelap itu bukan yang pertama dilakukan ibu muda tersebut. Sebelumnya, dia juga pernah melakukan hal serupa di Krian, Sidoarjo.

Di sela menjalani pemeriksaan polisi, dia berdalih nekat menggelapkan motor demi mencukupi kebutuhan hidup bersama anaknya.

"Saya tidak kerja, sementara saya juga butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari," jawab Ica, panggilan Cakti Oktaviani.

Penangkapan terhadap Ica berawal dari laporan tetangganya di Jumput Rejo. Tetangga kos Ica melapor ke polisi karena motornya dibawa dan tak kunjung dikembalikan.

Berulang kali ditagih, selalu saja menghindar dengan berbagai alasan.

"Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh tersangka," ungkap Kapolsek Sukodono AKP Sumono, Minggu (14/10/2018).

Berdasar bukti tersebut, Ica pun ditangkap polisi saat di rumahnya. Dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, janda muda inipun lantas dijebloskan ke dalam penjara.

"Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui bahwa tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Krian. Modusnya sama, pinjam motor tapi malah digadaikan," urai kapolsek.

Ironisnya, dua korbannya itu adalah orang yang kenal baik dengan tersangka. Mereka berhubungan baik sehingga saat pinjam motor pun diberikan. Tapi malah dimanfaatkan oleh tersangka untuk digadaikan.

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita dua sepeda motor hasil kejahatan Ica. Yakni sepeda motor Honda Beat dan Vario 125 yang dipinjam Ica kemudian digadaikan ke pihak lain.

Sekarang ini, polisi juga masih berupaya mengembangkan perkara tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam kejahatan yang dilakukan oleh janda muda ini.

Baca: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Siti Zulaeha Bukan Asmara, Dosen UNM Bergelar Doktor Tersangka

Baca: Jessica Iskandar Minta Diajari Cara Agar Cepat Dilamar, Syahrini Beberkan Taktiknya, Singkat & Padat

Baca: Tak Mau Penyenderaan Terulang, Kopassus Bentuk Sat-81, Ini Proses Rekrutmen & Syarat Prajurit Gultor

Baca: Bawaslu Provinsi Jambi, Rekomendasi Coret 10 DCT, Ini Rinciannya

Baca: Sadis! Gara-gara ini Orang Tua Tega Himpit Anaknya dengan Beban 81 Kg Hingga Tewas & Otaknya Rusak

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Ketagihan Judi Online, Pemuda Pengangguran di Madiun Nekat Gadaikan Mobil Tetangga, http://madura.tribunnews.com/2019/04/01/ketagihan-judi-onlinepemuda-pengangguran-di-madiun-nekat-gadaikan-mobil-tetangga.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved