Berita Pemilu Jambi
Bawaslu Provinsi Jambi, Rekomendasi Coret 10 DCT, Ini Rinciannya
Bawaslu Provinsi Jambi, Rekomendasi Coret 10 DCT, yang sebelumnya melalui adjudikasi, Ini Rinciannya
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Bawaslu Provinsi Jambi, Rekomendasi Coret 10 DCT, Ini Rinciannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pencoretan 10 calon legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada kegiatan fasilitasi dan koordinasi dengan mitra kerja bersama insan pers dalam rangka ekspos kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan awak media di Jambi.
Baca: BREAKING NEWS, KPK Kembali ke Jambi, Lakukan Pemeriksaan di Mapolda Jambi
Baca: Bawaslu Provinsi Jambi Tangani 60 Pelanggaran, Diantaranya Temuan 39 Kasus dan Pidana 16 Kasus
Baca: Keistimewaan 3 Syekh di Makam Keramat di Perbukitan Sumatera Barat, Dulu Lewati Jembatan Gantung
Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi mengungkapkan, mereka telah mengeluarkan 10 rekomendasi pencoretan terhadap caleg dari DCT.
"Sampai saat ini sudah ada 10 rekomendasi pencoretan caleg dari DCT," ungkap Wein Arifin, Senin (1/4/2019).

Ke 10 caleg yang dicoret tersebut terbagi dari caleg DPD RI dan DPRD. Untuk caleg DPD yang dicoret sebanyak satu orang. Sedangkan caleg dari DPRD sebanyak 9 orang.
Sebagai contoh Caleg DPD yang direkomendasikan pencoretan yakni Kemuning Gilang Pertiwi dan Caleg DPRD Provinsi yang dicoret yakni Merialdi, caleg Hanura dari Dapil 6.
Untuk pencoretan itu sendiri melalui proses adjudikasi di Bawaslu Provinsi Jambi.
Bawaslu Rekomendasi Coret 10 DCT, Ini Rinciannya (Hendri Dunan Naris)