ABG 15 Tahun Diperkosa 3 Kakak Kandung di Tempat Ibadah, Disumpah Kitab Suci Agar Bungkam

Seorang anak baru gede (ABG) berumur 15 tahun di Pakistan diperkosa oleh ketiga kakak kandung di tempat ibadah

Editor:
zoom-inlihat foto ABG 15 Tahun Diperkosa 3 Kakak Kandung di Tempat Ibadah, Disumpah Kitab Suci Agar Bungkam
tribunjambi/wahyu herliyanto
Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sarolangun dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa korban "Mawar", 18 tahun warga Desa Beringin Teluk Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muaratara Provinsi Sumatera Selatan. Besarta barang buktinya

Ironisnya, AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.

Selama mendapat perlakuan bejat, AG kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya.

Ia hanya bisa keluar rumah saat pergi ke warung.

Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut.

Rumah yang menjadi TKP itu ada dua dan berada di satu pekarangan.

Baca: Realme 2 Pro 4GB Turun Harga Menjadi Rp 2,7 Juta, Bagaimana Spesifikasinya? RAM Ditawarkan Mulai 4GB

Baca: Ini Jenis-jenis Pelanggaran di Ujian Nasional 2019 dan Berat Hukuman, Bisa Dapat Nilai Nol

Baca: Begini Taktik Syahrini Agar Cepat Dinikahi Eks Luna Maya, Reino Barack, Diungkap ke Jessica Iskandar

Baca: Tak Tahan Dimarah dan Dikasari Ayah, Lima Bocah Minggat Dari Rumah, Begini Nasib Mereka Kini

Baca: Ada Undangan Resepsi Pernikahan Syahrini & Reino Barack untuk Para Nyinyir, Termasuk Luna Maya?

Rumah pertama merupakan bangunan lama yang masih ditinggali.

Di depannya ada rumah bata merah dengan lantai keramik.

Rumah itu belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.

Kakak perempuan AG selama ini bekerja di Bandar Lampung.

AG merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Hesmu mengimbau kepada kepala desa untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved