Hanyutkan Bayi ke Sungai Karena Malu Selingkuh Dengan Menantu, Seorang Ibu ; Saya Tidak Menyesal

Bayi perempuan tanpa dosa dibuang ke sungai Enakter di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Editor:
Pos-Kupang
Tersangka Pembuang Bayi 

Rate disangka melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam 20 tahun penjara atau pasal 341 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Selingkuhi Menantu, RR Buang Bayi ke Sungai, http://kupang.tribunnews.com/2019/03/26/selingkuhi-menantu-rr-buang-bayi-ke-sungai.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved