Anak Ungkap Rasa Senang ke Orangtua Bongkar Pencabulan yang Dilakukan Penjual Es Krim

Di Sidoarjo, seorang penjual es krim ketahuan telah berulang kali mencabuli bocah SD, pencabulan siswi SD.

Editor:
Tribunmadura
Dwi Eko Prasetyo, warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan para siswi SD di Sidoarjo, dengan modus pemberian es krim, saat di Polresta Sidoarjo, Jumat (29/3/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Orangtua harus selalu waspada dan mengawasi anak mereka terutama dari orang asing.
Berbagai modus kejahatan seperti pencabulan terjadi karena lengahnya pengawasan orang tua.

Pasalnya di Sidoarjo, seorang penjual es krim ketahuan telah berulang kali mencabuli bocah SD, pencabulan siswi SD.

Modus penjual es krim cabuli siswi SD tersebut diakukan, dengan memberikan es krim gratis untuk membujuk anak-anak yang diincarnya.

Sang pelaku adalah Dwi Eko Prasetyo, warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Sehari-hari, pemuda berusia 29 tahun ini berjualan es krim keliling di kawasan Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Setelah dilaporkan dia telah mencabuli dua bocah SD di kawasan Waru, polisi akhirnya menangkap Dwi Eko Prasetyo.

Baca: Viral Video Ibu Dorong Anak Dari Mobil, Suami Angkat Bicara dan Ungkap Nasib Perekam Video Viral

Baca: Lionel Messi Ungkap Kangen Cristiano Ronaldo Saat di La Liga, Berharap Bersua di Liga Champions

Baca: Wanita di Jambi Ngaku Lihat Neraka Sebelum Berhijab, Simak Kesaksian Soal Neraka Bikin Merinding

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di Jambi & 33 Kota Hari Ini Sabtu 30 Maret 2019, Waspada Hujan Lebat & Petir

Baca: Bocah Usia 15 Tahun Masih SMP Gegerkan Nasa, Berhasil Bobol Situs Nasa, Ini Profilnya

"Ada laporan dari orangtua korban bahwa dia telah mencabuli dua anak SD di sebuah gang di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Berdasar laporan itulah, dia ditangkap petugas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Jumat (29/3/2019).

Saat ditangkap di tempat kosnya, awalnya pelaku sempat mengelak.

Tapi setelah dibawa ke Polresta Sidoarjo dan menjalani pemeriksaan di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, kejahatannya terungkap.

Dwi Eko Prasetyo hanya bisa menurut ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Penyidikan masih berlanjut, dan petugas berupaya mengembangkan perkara ini. Ada dugaan bukan hanya dua itu saja korbannya," urai Kompol Muhammad Harris.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian, diketahui bahwa pelaku memang sudah berulang kali melancarkan aksi cabulnya.

Korban atau sasarannya adalah anak-anak berusia sekitar 6-10 tahun.

Modus yang dilakukan untuk merayu korban juga selalu sama.

Yakni, dengan mengiming-imingi es krim gratis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved