Pembunuhan Siti Zulaeha

Hubungan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi Terungkap, Dosen UNM Bergelar Doktor jadi Tersangka

Tiga saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa, mengungkapkan hubungan seperti apa yang terjadi antara Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi.

Editor: Duanto AS
Ari Maryadi /Tribun Gowa
Siti Zulaeha Djafar (42) semasa hidup. Ia ditemukan tewas di dalam mobil dengan leher terikat sabuk pengaman. 

Saksi yang diperiksa juga menyampaikan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi sering terlihat berdua di ruang kerja Subbag rumah tangga. Subbag Rumah tangga adalah tempat kerja Zulaeha.

"Saksi AD menjelaskan bahwa Korban dan Pelaku pernah terlihat bertemu dan berkomunikasi di ruang kerja Subbag rumah tangga," sambung Tambunan.

Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi.
Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi. (istimewa)

Ruangan subbag rumah tangga diketahui berada di lantai empat Menara Pinisi UNM. Sementara Wahyu Jayadi bekerja di UPT KKN UNM lantai 3 Menara Pinisi.

Menurut Tambunan, ketiga saksi tidak mengetahui mengenai proyek kepanitiaan sertifikasi guru yang dikerjakan oleh Zulaeha dan Wahyu Jayadi.

Ungkap Motif Sebenarnya

Suami almarhumah Siti Zulaeha, Sukri Tenri Gau tak henti berharap Polres Gowa bisa mengungkap motif sebenarnya dalam kasus pembununahan terhadap istrinya.

Sukri Tenri Gau menduga Wahyu Jayadi sebagai tersangka kasus pembunuhan ini melakukan perbuatannya secara terencana. Menurutnya, Wahyu Jayadi melakukan pembunuhan ini secara matang.

Asumsi Sukri Tenri Gau ini dikarenakan Wahyu Jayadi adalah seorang tenaga pendidik bergelar doktor. Ia sangsi bila sebatas ketersinggungan, Wahyu sampai tega menghabisi nyawa istrinya.

"Kami meyakini pembunuhan ini tak mungkin dilakukan tanpa perencanaan yang matang," kata Sukri Tenri Gau di Mapolres Gowa, Rabu (27/3/2019).

Wahyu Jayadi saat ini dikenakan persangkaan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KHUP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah lima belas tahun penjara.

Sukri Tenri Gau, Siti Zulaeha Djafar, dan Dr Wahyu Jayadi
Sukri Tenri Gau, Siti Zulaeha Djafar, dan Dr Wahyu Jayadi (DOK PRIBADI)

Berbeda dengan persangkaan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka yang dikenakan pasal ini bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, Sukri Tenri Gau selaku perwakilan keluarga korban berhadap aparat kepolisian bisa mengusut tuntas motif pembunuhan tragis tersebut.

"Kami mengharapkan kepolisian bisa mengusut tuntas motif sebetulnya. Kita tidak mau ada ganjalan di hati," sambung Sukri Tenri Gau.

Ayah tiga anak ini juga mengaku tidak percaya pada motif dari pelaku tega menghabisi nyawa Zulaeha karena tersinggung dicampuri urusan pribadinya.

"Jadi motif pelaku tidak masuk ke nalar saya. Masak hanya karena tersinggung sampai tega menghabisi nyawa rekan kerja sekaligus tetangganya ini," tandas Sukri Tenri Gau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved