Koreksi Syaihu Cs Ditolak Bawaslu RI, Keputusan KPU Sarolangun Semakin Kuat

Sementara, kuasa hukum Syaihu Cs, Samaratul Fuad mengatakan sudah mendapatkan kabar bahwa gugatan koreksinya ditolak.

Editor: Awang Azhari
Tribunjambi/Wahyu
Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu di Sarolangun, Bawaslu Tolak Gugatan Syaihu Cs 

SAROLANGUN, TRIBUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menolak gugatan koreksi yang dilayangkan Syaihu Cs, atas putusan Bawaslu Kabupaten Sarolangun beberapa hari lalu, yang menguatkan putusan KPU Sarolangun mencoret mereka dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Mudrika, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sarolangun mengatakan jika Syaihu Cs ingin menggungat lagi, jalan satu-satunya hanya ke PTUN, dan prosesnya memakan waktu 21 hari. "Tapi itu di luar kewenangan Bawaslu," katanya.

Sementara, kuasa hukum Syaihu Cs, Samaratul Fuad mengatakan sudah mendapatkan kabar bahwa gugatan koreksinya ditolak.

“Kami masih melakukan musyawarah untuk menentukan sikap, masih ada waktu lima hari sampai minggu depan," katanya.

Perlu diketahui, gugatan koreksi itu menuntut agar ketujuh caleg incumbent masuk kembali ke DCT.

Ketujuh caleg incumbent itu adalah Aang Purnama, Cik Marleni, Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Mulyadi, Azakil Azmi dan Hapis. (cwa)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved