Asusila
Siapa yang Bertanggungjawab, Pacaran di Tempat Sepi, Mahasiswi Diperkosa 2 Pria Tak Dikenal?
Bagi remaja pacaran mungkin dianggap sebagai sesuatu yang lumrah terjadi di awal masa ketertarikan dengan lawan jenis.
MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.
Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.
"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal perkosa korban gadis.
Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Resiko Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap, Si Cowok Harus Rela Ceweknya Diperkosa 2 Orang Tak Dikenal, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/03/26/resiko-pacaran-di-tempat-sepi-dan-gelap-si-cowok-harus-rela-ceweknya-diperkosa-2-orang-tak-dikenal?page=all.