SPT Tahunan

BERAKHIR Empat Hari Lagi Isi SPT Tahunan 2019, Kamu yang Lupa EFIN Ini Cara Mudah Lakukan Pengisian

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan warga atau wajib pajak bakal berakhir empat hari lagi yakni tanggal 31 Maret 2019

Editor: bandot
pajak.go.id
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 

Bisa juga akses langsung menghubugi call center DJP Online di nomor 1 500 200 (Kring Pajak).

Atau datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

Cara isi SPT Online

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019, simak cara isi STP tahunan pribadi secara online yang cepat dan gampang!

Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.

Tetapi, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).

Sebelum melakukan pengisian SPT online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.

Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Baca: Irish Bella dan Ammar Zoni Akan Menikah dan Rencana Bakal Hijrah, Sang Mantan Malah lakukan Ini

Baca: Dihujat Karena Pilih Ashanty, Balasan Aurel - Azriel Bikin Krisdayanti Banjir Air Mata: Terima Kasih

Baca: Sambil Berlari, Elly Sugigi Menangis Tinggalkan Panggung Saat Irfan Sbaztian Datang: Gua Capek!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved