Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Ruang Tahanan hingga 6 Saksi Dihadirkan Jaksa
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Ruang Tahanan hingga 6 Saksi Dihadirkan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi.
Setidaknya terdapat enam saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan kali ini.
Baca: Artis VA Minta Tambah Jadi Rp 35 Juta, Ini yang Bikin Spesial di Layanan Prostitusi Online
Baca: Syahrini & Reino Barack Berubah Drastis Saat di Swiss, Inces Disangka Telah Berbadan Dua, Benarkah?
Baca: Beredar! Isi Percakapan Suami Lucinta Luna dengan Wanita Lain, Yes I know shes a shemale before
Tiga saksi di antaranya berasal dari pihak Kepolisian, yaitu Niko Purba, Mada Damas, dan Arief Rahman.
Sementara, sisanya saksi dari Rumah Sakit Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Dalam menghadapi persidangan ini, Ratna yang datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan mengaku siap.
Di sisi lain, ia memiliki rencana untuk kembali mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya nanti kita coba lagi. Di sana (tahanan Polda Metro Jaya) susah soalnya tidak ada ventilasi, sempit," kata Ratna.
"Saya mau dipenjara selamanya boleh saja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya. Kondisi ventilasinya tidak baik untuk kesehatan saya," tambahnya.

Jaksa Hadirkan 6 Saksi dari Rumah Sakit Bina Estetika
Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat dihubungi Senin malam, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Kakek Bejat Cabuli Tetangga Sampai 200 Kali, Korban Masih 15 Tahun dan Mulai Telat Menstruasi
Baca: Jadwal Lengkap Bola Hari Ini, Timnas U-23 Indonesia vs Brunei, Garuda Select vs Charlton Athletic
"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit Bina Estetika rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi.
"Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan jaksa penuntut umum," tambah dia.
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Baca: Roy Marten Tak Menyangka Anaknya Menangis Bawakan Lagu Pergilah Kasih, Gading Marten Harus Move On
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Ketika menanggai hal tersebut, Ratna mengaku dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas, Tribun Jakarta)