Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Ruang Tahanan hingga 6 Saksi Dihadirkan Jaksa

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Editor: Suci Rahayu PK
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

"Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan jaksa penuntut umum," tambah dia.

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Baca: Roy Marten Tak Menyangka Anaknya Menangis Bawakan Lagu Pergilah Kasih, Gading Marten Harus Move On

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni.

Ketika menanggai hal tersebut, Ratna mengaku dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas, Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved