Mucikari Jajakan WTS via Online, Pengakuan Pelaku Sekali Transaksi Untung hingga Rp 500 Ribu
Pelaku membuat akun di situs tersebut dan menawarkan wanita tuna susila dengan menampilkan foto-foto mereka.
Mucikari Jajakan WTS via Online, Pengakuan Pelaku Sekali Transaksi Untung hingga Rp 500 Ribu
TRIBUNJAMBI.COM, PADEMANGAN - Seorang mucikari berinisial TAA ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu usai menjajakan wanita tuna susila secara online.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Muhammad Sandy Hermawan menjelaskan, TAA ditangkap setelah dirinya kedapatan memasarkan wanita tuna susila lewat situs Semprot.org.
Baca: Lowongan Kerja 2019 - BRI Butuh Lulusan D3, Pendaftaran Ditutup 28 Maret 2018, Cek Syarat Disini
Baca: Ahok dan Puput Nastiti Dikabarkan di Sydney, Adik Bungsu BTP Bocorkan Pesan Sang Ayah
Baca: Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Ruang Tahanan hingga 6 Saksi Dihadirkan Jaksa
Pelaku membuat akun di situs tersebut dan menawarkan wanita tuna susila dengan menampilkan foto-foto mereka.
"Ditemukan sebuah akun bernama Shaman Angels dengan isi foto-foto perempuan yang bisa dipesan untuk melakukan pelacuran," ujar Muhammad Sandy Hermawan dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/3/2019).
Penangkapan dilakukan ketika polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemesan salah satu wanita tuna susila.

Selanjutnya polisi memesan wanita tuna susila berinisial AA yang dijajakan TAA.
TAA ditangkap di Apartemen Sunter Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/2/2019) lalu.
"Pelaku meminta untuk mengirimkan biaya tanda jadi sebesar Rp 500 ribu, lalu janjian di Apartemen Sunter Park View," kata Sandy.
Polisi pun menangkap TAA beserta saksi korban AA dan langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Seribu.
Dari keduanya, diamankan barang bukti antara lain pakaian korban, bukti transfer, serta telepon genggam milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TAA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Dapat untung Rp 500 ribu
TAA mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu setiap menjajakan wanita tuna susila (WTS) secara online.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Iptu Fahmi Amarullah menuturkan, ketika ditangkap TAA menjajakan seorang WTS berinisial AA.
AA ditawarkan pelaku lewat situs Semprot.org dengan harga Rp 1,8 juta.
"Kalo yang cash ini Rp 1,8 juta. Perantaranya TAA dapat Rp 500 ribu. Nanti Rp 1,3 jutanya diserahkan kepada saksi korban (AA)," kata Fahmi.
Fahmi menuturkan pelaku sudah melakukan aksinya selama setahun belakangan.
Selama setahun ini, pelaku melakukan aksinya murni secara online lewat situs tersebut.
"Sudah sekitar setahun lebih. Sementara dia dari website," kata Fahmi.
Baca: Syahrini & Reino Barack Berubah Drastis Saat di Swiss, Inces Disangka Telah Berbadan Dua, Benarkah?
Baca: Artis VA Minta Tambah Jadi Rp 35 Juta, Ini yang Bikin Spesial di Layanan Prostitusi Online
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun belakangan.
Hal itu diungkapkan TAA kepada awak media saat Polres Kepulauan Seribu menggelar ungkap kasus prostitusi online yang dilakukannya.
"Udah setahun (melakukan bisnis prostitusi online)," aku TAA.
TAA mengaku WTS yang ia jajakan lewat situs online Semprot.org adalah wanita-wanita yang dikenalnya dari teman ke teman.
Meski demikian, TAA memastikan bahwa WTS yang ia jajakan tak ada yang di bawah umur.
"Nggak ada yang di bawah umur, itu dapat dari teman ke teman," ungkap TAA.
Pria berkacamata itu juga mengatakan, seluruh pelanggan WTS yang ia jajakan berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Hanya saja, TAA tak pernah mengetahui latar belakang pelanggannya.
"Dari wilayah Jakarta semua. Nggak tahu (dari kalangan mana), karena dari website aja, nggak kenal," katanya.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Muhammad Sandy Hermawan mengatakan bahwa WTS yang dijajakan pelaku memang ia dapatkan dari teman-temannya.
Selain TAA, diduga kuat masih ada muncikari lain yang menjajakan WTS lewat situs tersebut.
"Vianya lewat teman-teman ada yang dia punya kenalan digaet sama dia. Nggak harus kenal sama dia lah. Jadi dari satu wanita ke wanita lain saling berhubungan ini kan semacam agency gitu ya," ucap Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tertangkapnya Muncikari Penjaja WTS Lewat Situs Online: Untung Rp 500 Ribu hingga Pengakuan Pelaku,