Pilpres 2019
Blak-Blakan Mahfud MD Sebut Bongkar Janji Politik Presiden SBY Kepada Dirinya yang Tak Dilaksanakan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyampaikan pernah diberikan janji dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Mahfud MD mengingatkan para netizen (warganet) agar membaca komentar atas cuitan itu sebaiknya baca saja cuitan aslinya.
Tulisan itu sengaja menggunakan huruf kapital yang mempunyai makna penegasan.
"Jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin," ujar Mahfud MD yang kemudian membagikan link berita inisiatifnews.
Simak status Mahfud MD berikut ini, Jumat (1/3/2019).
@mohmahfudmd: MEMBACA KOMENTAR ATAS CUITAN ITU SEBAIKNYA BACA SAJA CUITAN ASLINYA, jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin --> Jawab Cuitan Andi Arief, Mahfud MD Santai Saja - http://Inisiatifnews.com
Tanggapan Mahfud MD atas Tudingan Andi Arief
Dalam berita inisiatifnews itu disebutkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD membantah dirinya memojokkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan Undang-undang (UU) ITE di masa pemerintahannya.
Bantahan ini diungkapkan Mahfud setelah kader Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya @AndiArief__ memintanya melakukan klarifikasi atas kicauannya mengenai UU ITE.
“Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax. Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY. Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY,” cuit Andi Arief.
Menanggapi itu, Mahfud terkekeh. “Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengritiknya? Satu kata pun tidak ada,” ujar Mahfud santai.
Kronologi Andi Arief Ingatkan Mahfud MD Jangan Sebar Hoax
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief berkomentar cukup keras terhadap twit Prof Mohammad Mahfud MD.
Andi Arief minta Mahfud MD tidak sebarkan hoax terkait kicauannya soal UU ITE.
Mohammad Mahfud MD menulis satu komentar terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal dalam UU ITE ini yang sekarang antara lain dipakai untuk menjerat 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, yang disangka menghina Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan menyebarkan berita bohong.
Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya menulis status bahwa UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang sudah memenjarakan sejumlah orang diundangkan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias Presiden SBY.
Presiden SBY berkuasa atau menjadi Presiden Ke-5 RI selama dua periode, yaitu periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.
UU ITE disetujui DPR dan kemudian diundangkan tahun 2008 pada masa Pemerintahan SBY.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008," tulis Mahfud MD melalui akun twitter, Rabu (27/2/2019) atau 22 jam lalu.
Menurut Mahfud MD, saat itu pemerintahan SBY menganggap membutuhkan UU ITE tersebut.
Kalau sekarang pemerintah dan DPR menganggap tidak lagi membutuhkan UU itu, secara hukum bisa dicabut.
Simak twit lengkap Mahfud MD berikut ini.
Mahfud MD @mohmahfudmd 22h22 hours: UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut.
Cuitan Mahfud MD itu mengundang sejumlah komentar netizen (warganet), salah satunya akun @Fianto94.
Akun @Fianto94 menyebut bahwa Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnah dirinya menggunakan UU ITE.
@Fianto94 Replying to @mohmahfudmd: Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga.
Komentar netizen ini ditanggapi Mahfud MD lagi.
@mohmahfudmd Retweeted Fian: Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman.
Twit Mahfud MD yang menyebut bahwa kasus Prita Mulyasari yang pertama kali dijerat UU ITE itu terjadi tahun Juni 2012.
Tahun 2012 itu adalah masa pemerintahan Presiden SBY.
Prita Mulyasari telah menjalani masa hukuman dan kemudian diputus bebas setelah mengajukan Peninjauan Kembali.
Twit Mahfud MD ini kemudian dikomen Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui twitter.
Andi Arief menyebut pendapat Prof Mohammad Mahfud MD itu salah.
Karena itu, Andi Arief meminta Mahfud MD menjelaskan kejadian yang sebenarnya agar tidak menimbulkan hoax.
@AndiArief__Retweeted Mahfud MD: Keliru Prof, Pria tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax.