Pilpres 2019
Blak-Blakan Mahfud MD Sebut Bongkar Janji Politik Presiden SBY Kepada Dirinya yang Tak Dilaksanakan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyampaikan pernah diberikan janji dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyampaikan pernah diberikan janji dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Mahfud MD mengungkap resep tidak sakit hati meski beberapa kali menjadi korban 'PHP' politik.
PHP adalah kependekan dari pemberi harapan palsu tetapi kemudian sering juga dipakai untuk mengumpamakan orang yang diberi janji palsu atau janji yang tidak ditepati.
Baca: Saling Puji, Jokowi & Maruf, Cawapres Maruf Amin Merasa Terlalu Tinggi Saat Di Puji Capres Jokowi,
Baca: Cawapres Maruf Amin, Ajak Masyarakat Mencoblos 17 April 2019 Di TPS, Jangan Takut Di Intervensi
Baca: BPN Prabowo-Sandi Klaim Hasil Survei Internal Lebih Unggul Dari Pada Pasangan Capres Jokowi-Maruf
Janji politik yang pernah disampaikan kepada Mahfud MD dan kemudian tidak dilaksanakan setidaknya ada dua yang diungkap oleh Mahfud MD.
Pertama adalah janji Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi yang akan menjadikan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden atau Cawapres pada Pilpres 2019.

Janji politik kedua adalah pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Presiden SBY akan jadikan Mahfud MD sebagai menteri pada kabinetnya.
Kedua janji itu akhirnya tidak terlaksana sama sekali.
Meski demikian, Mahfud MD mengaku tidak kecewa dengan gagalnya janji-janji tersebut.
Cara Mahfud MD atasi janji politik yang tidak dilaksanakan itu diungkap dalam acara Q and A yang disiarkan stasiun televisi Metro Tv.
Salah seorang penanya menanyakan kepada anak Mahfud MD, Royhan Akbar, apakah tidak kecewa gagal menjadi Cawapres Jokowi.
Royhan Akbar mengaku, dirinya saat itu langsung menelepon sang ayah begitu mengetahui tidak jadi mendampingi Jokowi menjadi Cawapres.
"Setelah pengumuman, saya langsung telepon Bapak. Saya pikir Bapak kecewa atau sedih. Bapak malah ketawa," ujar Royhan Akbar sambil tertawa.
Mahfud MD pun, kata Royhan, meraas tidak ada masalah dan bilang akan bertemu Jokowi di Istana Negara.
Mahfud yang mendengar penjelasan anaknya itu kemudian menyambung dengan menambahkan alasannya kenapa tidak kecewa meski Mahfud MD batal menjadi Cawapres Jokowi.

Menurut Mahfud MD, yang paling berat bagi dirinya begitu gagal diumumkan sebagai Cawapres Jokowi sesungguhnya bukan masalah pribadi dirinya, tetapi lebih kepada istri dan anak-anaknya.
"Yang paling berat bagi saya ketika itu tidak jadi, bukan karena saya saya tidak jadi. Tapi, bagaiman nih anak dan istri saya melihat saya, Jangan-jangan mereka anggap saya ini sedih. Eh tiba-tiba, ini (anak) telepon sambil ketawa. hahaha. Saya juga ketawa.. hahaha," kata Mahfud MD.
Manfud MD juga kemudian menelepon istri sambil tertawa-tawa.
"Jadi, tidak ada kesedihan sama sekali," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013 ini.
Ibu kandung Mahfud MD yang tinggal di Madura, Jawa Timur, juga tidak merasa sedih atas keputusan Presiden Jokowi yang kemudian menggandeng KH Maruf Amin sebagai Cawapres.
"Sabar ya nak, itu bukan jodoh," ujar Ibunda Mahfud MD seperti diucapkan Mahfud MD.
Presiden SBY Janjikan Menteri Kepada Mahfud MD
Mahfud MD kemudian juga mengungkap janji politik lainnya.
Presiden SBY pernah menjanjikan jabatan menteri kepada dirinya.
"Saya punya pengalaman begini , jabatan itu kalau tidak diberikan oleh Tuhan, tidak akan pernah dapat," ujar Mahfud MD.
Menurut pakar hukum tata negara ini pernah menjadi menteri pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan kemudian menjadi Ketua MK 2008-2013 meski tidak pernah berharap, tetapi kemudian takdir Allah SWT menentukan jalan hidupnya.
"Saya dulu pernah jadi menteri, pernah jadi ketua MK, tidak pernah berusaha, tapi dapat," ujar Mahfud MD.
Tetapi, Mahfud MD pernah punya pengalaman yang kurang baik ketika dirinya berharap menjadi menteri pada era Presiden SBY.
Mahfud MD mengaku sudah ikut berjuang dengan cara ikut berkampanye.
Mahfud MD bahkan sudah dipanggil dan dijanjikan langsung oleh Presiden SBY akan jadikan menteri,
"Ketika saya ingin jadi menteri pada zaman Pak SBY, sudah dijanjiin langsung, sudah dijanjin langsung oleh Pak SBY. Dipanggil dua kali. Pokoknya kalau terpilih, Pak Mahfud menteri," katanya.
Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, Mahfud MD tidak pernah menjadi menteri pada era Presiden SBY.
"Tiba-tiba saya tidak terpilih. Sampai saya ikut jadi juru kampanye lho (sambil tunjukkan jari tangan)," katanya.
Mahfud MD menambahkan, "Saya berpikir, oh saya kalau ingin tidak dapat, kalau tidak ingin malah dapat, Sehingga saya anggap jabatan itu dari Tuhan saja."
Ingin tahu lebih lengkap, silakan simak video berikut ini.
Twit War Mahfud MD dengan Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Prof Mohammad Mahfud MD agar tidak menyebarkan hoax atau hoaks.
Andi Arief ingatkan Mahfud MD terkait cuitan Mahfud MD dalam membahas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kasus pidana yang pertama kali disidik menggunakan UU ITE ini.
UU ITE itu lahir pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Presiden SBY, tepatnya 21 April 2008.
Menurut Mahfud MD, Prita Mulyasari yang pertama kali terjerat kasus tindak pidana menggunakan UU ini juga terjadi pada era pemerintahan Presiden SBY, Juni 2012.
Komentar-komentar Mahfud MD yang di antaranya juga menanggapi suara netizen (warganet) itu kemudian ditanggapi oleh Andi Arief melalui akun twitter.
Andi Arief ingatkan Mahfud MD agar tidak menyebarkan hoax atau berita bohong atau palsu terkait Presiden SBY dan UU ITE.
"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY," tulis Andi Arief di akun twitternya.
Simak status Andi Arief di akun twitternya berikut ini.
Cuitan Andi Arief yang menanggapi Mahfud MD ini menjadi viral dan diberitakan sejumlah media.
Prof Mohammad Mahfud MD kemudian memberikan tanggapan yang juga diberitakan sejumlah media, di antaranya inisiatifnews, dan Mahfud pun mencuit lagi melalui akun twitternya.
Mahfud MD mengingatkan para netizen (warganet) agar membaca komentar atas cuitan itu sebaiknya baca saja cuitan aslinya.
Tulisan itu sengaja menggunakan huruf kapital yang mempunyai makna penegasan.
"Jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin," ujar Mahfud MD yang kemudian membagikan link berita inisiatifnews.
Simak status Mahfud MD berikut ini, Jumat (1/3/2019).
@mohmahfudmd: MEMBACA KOMENTAR ATAS CUITAN ITU SEBAIKNYA BACA SAJA CUITAN ASLINYA, jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin --> Jawab Cuitan Andi Arief, Mahfud MD Santai Saja - http://Inisiatifnews.com
Tanggapan Mahfud MD atas Tudingan Andi Arief
Dalam berita inisiatifnews itu disebutkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD membantah dirinya memojokkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan Undang-undang (UU) ITE di masa pemerintahannya.
Bantahan ini diungkapkan Mahfud setelah kader Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya @AndiArief__ memintanya melakukan klarifikasi atas kicauannya mengenai UU ITE.
“Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax. Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY. Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY,” cuit Andi Arief.
Menanggapi itu, Mahfud terkekeh. “Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengritiknya? Satu kata pun tidak ada,” ujar Mahfud santai.
Kronologi Andi Arief Ingatkan Mahfud MD Jangan Sebar Hoax
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief berkomentar cukup keras terhadap twit Prof Mohammad Mahfud MD.
Andi Arief minta Mahfud MD tidak sebarkan hoax terkait kicauannya soal UU ITE.
Mohammad Mahfud MD menulis satu komentar terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal dalam UU ITE ini yang sekarang antara lain dipakai untuk menjerat 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, yang disangka menghina Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan menyebarkan berita bohong.
Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya menulis status bahwa UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang sudah memenjarakan sejumlah orang diundangkan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias Presiden SBY.
Presiden SBY berkuasa atau menjadi Presiden Ke-5 RI selama dua periode, yaitu periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.
UU ITE disetujui DPR dan kemudian diundangkan tahun 2008 pada masa Pemerintahan SBY.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008," tulis Mahfud MD melalui akun twitter, Rabu (27/2/2019) atau 22 jam lalu.
Menurut Mahfud MD, saat itu pemerintahan SBY menganggap membutuhkan UU ITE tersebut.
Kalau sekarang pemerintah dan DPR menganggap tidak lagi membutuhkan UU itu, secara hukum bisa dicabut.
Simak twit lengkap Mahfud MD berikut ini.
Mahfud MD @mohmahfudmd 22h22 hours: UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut.
Cuitan Mahfud MD itu mengundang sejumlah komentar netizen (warganet), salah satunya akun @Fianto94.
Akun @Fianto94 menyebut bahwa Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnah dirinya menggunakan UU ITE.
@Fianto94 Replying to @mohmahfudmd: Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga.
Komentar netizen ini ditanggapi Mahfud MD lagi.
@mohmahfudmd Retweeted Fian: Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman.
Twit Mahfud MD yang menyebut bahwa kasus Prita Mulyasari yang pertama kali dijerat UU ITE itu terjadi tahun Juni 2012.
Tahun 2012 itu adalah masa pemerintahan Presiden SBY.
Prita Mulyasari telah menjalani masa hukuman dan kemudian diputus bebas setelah mengajukan Peninjauan Kembali.
Twit Mahfud MD ini kemudian dikomen Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui twitter.
Andi Arief menyebut pendapat Prof Mohammad Mahfud MD itu salah.
Karena itu, Andi Arief meminta Mahfud MD menjelaskan kejadian yang sebenarnya agar tidak menimbulkan hoax.
@AndiArief__Retweeted Mahfud MD: Keliru Prof, Pria tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax.