Editorial

Bersama Mencegah Aksi Korupsi

Penyidik KPK, kemarin (Kamis (21/3/2019), kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/dedi nurdin
Salam anggota DPRD Provinsi Jambi dari Hanura usai diperiksa KPK di Polda Jambi pada Kamis siang. 

Itulah sebaiknya, kita seharusnya tidak hanya bangga terhadap aparat pemberantas korupsi ketika berhasil melakukan OTT, tapi sebaiknya kita juga lebih bangga lagi ketika aparat berhasil menggagalkan aksi korupsi sejak awal.

Artinya, kita akan jauh lebih bangga ketika niatan atau budaya korupsi di Indonesia bisa kita tumpas ketika masih jadi angan-angan.

Oleh karena itu, ke depan, agar perang terhadap aksi korupsi bisa maksimal, KPK, Kejaksaan dan Polri, perlu secara tegas menyepakati nota kesepahaman atau MoU kerja sama pemberantasan kasus korupsi pada 29 Maret 2017, guna meningkatkan kinerja ketiga lembaga penegak hukum.

Perbaruan MoU dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin hubungan kerjasama, kordinasi, konsolidasi, saling membagi dan memberikan kelebihan untuk mengisi satu sama lain. Diharapkan, pemberantasan korupsi lebih efektif dan optimal.

Tidak saja kita sukses memberantas aksi korupsi yang sedang berlangsung, namun juga sukses mencegah aksi korupsi yang belum berlangsung. (***)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved