Dibocorkan Mahfud MD, Andi Faisal Bakti Diminta Rp 5 Untuk Jadi Rektor UIN, Begini Intervensi Menag
Nama Andi Faisal Bakti mencuat jadi perbincangan pasca ILC TV One bertema OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?
Andi Faisal Bakti terangkat menjadi dosen UIN melalui UIN Alauddin (dulu IAIN Alauddin), namun pindah ke UIN Syarif Hidayatullah setelah menyelesaikan studi doktor pada Universitas McGill, Kanada.
Baca: Ekspresi Ariel NOAH Emosi saat Dijodoh-jodohkan oleh Sere? Netizen Sebut Hati-hati Rising Star INA
Baca: Beasiswa 2019 - Daftar Kampus & Jurusan Pada PBSB 2019 dari Kemenag untuk Santri Berprestasi
Baca: Pajang Foto Lagi Hamil, Hingga Jual Sel Telur, Ini Aksi Nekad Mahasiswi Demi Mendapatkan Uang
"Untuk UIN, itu ada kasus yang sangat luar biasa. Itu Prof Andi Faisal Bakti, 2 kali menang pemilihan rektor, pemilihan rektor di UIN tidak jadi diangkat. Pertama, dia terpilih menjadi Rektor UIN (Alauddin) Makassar. Terpilih, menang, tapi begitu menang, dibuat aturan bahwa yang boleh menjadi rektor di situ adalah mereka yang sudah tinggal di UIN 6 bulan terakhir paling tidak," kata Mahfud MD.
Lanjut, kata dia, "Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas di Jakarta. Dia terpilih di sini. Dan aturannya bahwa harus 6 bulan itu, dibuat sesudah dia menang, dibuat tengah malam lagi. Dibuat tengah malam. Tidak dilantik."
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin kemudian menginstruksikan pemilihan Rektor UIN Alauddin diulang, sambil menunjuk Pengganti Sementara (Pgs) Rektor UIN Alauddin, Ahmad Thib Raya.
Rektor UIN Alauddin sebelumnya adalah Qadir Gassing.
Di tengah ketidakpastian pelantikan dirinya dan hasil pemilihan sekitar setahun lalu dianulir, Andi Faisal Bakti kemudian memilih menggugat Menteri Agama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.
"Saya ajak ke pengadilan. Saya yang membantu, menang di pengadilan. Inkrah. Perintah pengadilan, harus dilantik, tapi tidak dilantik juga. Dilantik rektor lain. Andi Faisal Bakti, ini orang sekarang jadi dosen UIN (Syarif Hidayatullah)," kata Mahfud MD.
Lanjut, kata dia menjelaskan, "Andi Faisal Bakti ini seorang pegawai negeri, sehingga dia ya, sudah dia tidak ngelawan, gitu kan. Tahun lalu, dia ikut pemilihan lagi, menang lagi, tidak dilantik lagi, di UIN Ciputat. UIN Ciputat nih, Jakarta nih. Orangnya masih ada sekarang, menang lagi, tidak dilantik lagi."
Mahfud MD ternyata sempat bersaksi dalam sidang gugatan tersebut.
Andi Faisal Bakti pun menang dalam gugatannya.
Namun, sebelum ada keputusan atas gugatan Andi Faisal Bakti, digelar pemilihan Rektor UIN Alauddin putaran kedua, 15 Mei 2015.
Pemilihan putaran kedua diikuti 4 calon, yakni Musafir Pababari, Mardan, Ghalib, dan Sattu Alang.
Andi Faisal Bakti memilih tak mengikuti pemilihan karena sedang mengikuti sidang gugatan.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Musafir menang melalui perolehan 28 suara, disusul Mardan yang meraih 26 suara.
Ghalib dan Sattu Alang tidak memeroleh 1 suara pun.