Masih Ingat Pernyataan Prabowo Soal Selang Cuci Darah RSCM ?Kasusnya Masih Bergulir, Tuntut Rp 1.5 M

Bahkan persoalan ini makin panjang Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di

Editor: andika arnoldy
Tangkapan Layar Kompas TV
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut RSCM memakai berkali-kali selang cuci darah untuk pasien cuci darah. 

TRIBUNJAMBI.COM- Masih ingat pernyataan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait selang cuci darah yang jarang di ganti?.

Saat itu pernyataan Prabowo digugat sebesar Rp 1,5 Miliar terkait kasus selang cuci darah.

Bahkan persoalan ini makin panjang Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di RSCM.

Sidang gugatan perdata ini terus bergulir.

Baca: Ketemu Puluhan Sopir, Bupati Tanjab Timur Minta Semua Truk Sawit Distardarkan, Terakhir 1 April

Baca: Ustaz Abdul Somad Minggu Depan Hadir di Kota Jambi, Catat Tempat, Tanggal, Jam dan Jadwal Lengkapnya

Baca: Pascasang Ibu Wafat, Ustaz Abdul Somad Akan Temui Jamaahnya di Jambi Minggu Depan, Catat Jadwalnya

Saat ini, sidang gugatan perdata class action soal selang cuci darah yang menyeret nama Prabowo Subianto itu sudah masuk ke meja hijau.

Perkara tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suasana sidang gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
Suasana sidang gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019). ((Gita Irawan/Tribunnews.com))

TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta menarik yang dilansir dari Tribunnews.com terkait gugatan Rp 1,5 miliar kepada Prabowo Subianto.

Berikut ini deretan faktanya:

1. Perkara sudah Legal Standing

Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.

Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Sidangnya ini kan legal standingnya sudah, majelis beranggapan sudah cukup kedua-duanya, legal standing-nya sudah sah. Selanjutnya, saudara mengajukan tanggapan terhadap persyaratan-persyaratan gugatan class action misalnya dia yang mewakili siapa, yang diwakili siapa, persyaratannya bagaimana," kata Kartim.

Kuasa hukum pihak tergugat juga diberi kesempatan untuk mempelajari gugatan pihak penggugat di ruang mediasi sidang sebagai bahan tanggapan.

"Kuasa hukum pihak tergugat nanti bisa mempelajari gugatan untuk bahan tanggapan di ruang mediasi bersama Panitera Pengganti. Boleh dipelajari, tapi tidak boleh disalin, tidak boleh difoto. Tapi kalau pihak penggugat izinkan, hakim akan izinkan," kata Kartim saat sidang.

2. Agenda sidang masih berlanjut

Pada Selasa (19/3/2019) sidang sudah digelar dengan menghadirkan para pihak.

Untuk itu sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019) dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.

3. Sidang tertunda empat kali

Sidang sempat ditunda empat kali karena belum dilengkapinya dokumen pijakan hukum dari pihak tergugat.

Dalam hal ini pihak tergugat satu adalah Prabowo Subianto, tergugat dua adalah DPP Partai Gerindra, dan tergugat tiga adalah Badan Pemenangan Nasional.

Sedangkan pihak penggugat adalah ormas Harimau Jokowi dan sejumlah pihak lainnya yang tergabung dalam gugatan class action tersebut.

Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengatakan dalam sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas pendirian Partai Politik Gerindra, SK Notaris, SK kementerian Hukum dan HAM, SKPPN, dan surat kuasa juga belum didaftarkan.

"Tapi sekarang semua sudah. Kami prihatin juga masa' sampai harus sidang kelima? Sangat terlihat sekali cara mereka untuk memperlambat sidang," kata Saeful.

4. Gerindra sudah lengkapi dokumen

Kuasa hukum DPP Partai Gerindra, Dolfi mengatakam sebenarnya dokumen hukum sudah dilengkapi sejak sidang sebelumnya.

"Tidak ada yang kurang, sudah lengkap. Dari kemarin juga tidak ada yang kurang, kemarin tuh hanya dokumen asli yang ditunjukan. Hari ini kan diminta ada fotokopi ya sudah fotokopi," kata Dolfi.

5. Digugat Rp 1,5 Miliar

Ormas Harimau Jokowi menuntut Prabowo Subianto dan pihak tergugat lainnya membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah masing-masing untuk kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp 500 miliar.

Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

6. Kata Prabowo soal selang cuci darah

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan pernyataannya tersebut dalam Ceramah Kebangsaan Akhir Tahun Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, yang diposting pada laman Facebook miliknya, Minggu (30/12/2018).

"Saya dapat laporan di RSCM ada alat pencuci darah ginjal, harusnya itu punya saluran-saluran dari plastik, dari karet, dari alat-alat dipakai satu orang satu kali, saya dengar di RSCM hari ini dipakai 40 orang," kata Prabowo.

Pernyataannya pun disambut ekspresi terkejut dari sejumlah peserta yang hadir dalam ceramah.

7. Bantahan RSCM

Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melalui keterangan resminya pada Rabu (2/1/2019), RSCM membeberkan bagaimana proses pelayanan yang mereka lakukan terhadap para pasien, termasuk menjelaskan mengenai apa yang 'diduga' oleh Ketua Umum Gerindra itu.

Dalam melakukan pelayanan terhadap pasien, pihak rumah sakit yang terletak di kawasan Jakarta Pusat itu mengaku selalu melakukan yang terbaik, termasuk dalam melakukan pelayanan hemodialisis (cuci darah).

"Pelayanan pasien di RSCM selalu mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, demikian juga dengan pelayanan hemodialisis, pelayanan hemodialisis di RSCM menggunakan selang dan dialiser satu kali pakai (single use)," tulis pihak RSCM.

Dalam prosesnya, peralatan untuk hemodialisis memerlukan 3 komponen utama.

"3 komponen utama itu yakni mesin hemodialisis, selang hemodialisis (blood tubing), dan dialiser (artificial kidney) atau ginjal buatan," jelas tulisan tersebut.

Pihak RSCM pun memaparkan cara kerja mesin dialisis yang dianggap tidak memilki kontak langsung dengan darah pasien.

Karena tidak terpapar, mesin tersebut bisa digunakan pula untuk pasien lainnya.

"Mesin dialisis berfungsi sebagai pengatur proses dialisis dan tidak ada kontak langsung dengan darah pasien, mesin dialisis digunakan bergantian untuk beberapa pasien," tambah pihak rumah sakit.

Sementara komponen penting lainnya untuk proses cuci darah, juga memerlukan selang hemodialisis.

Selang tersebut memiliki kegunaan untuk mengalirkan darah dari tubuh pasien ke dialiser atau ginjal buatan, kemudian mengembalikan darah yang sudah didialisis atau dicuci, kembali pada tubuh pasien.

Dalam proses ini, pihak RSCM pun 'menjawab' apa yang disampaikan Prabowo, "Selang hemodialisis hanya digunakan untuk satu pasien, demikian juga dengan di RSCM,".

Kemudian ada pula komponen ketiga yang tidak kalah penting dalam proses cuci darah bagi pasien ginjal yakni dialiser atau ginjal buatan.

Dialiser merupakan ginjal buatan yang berfungsi untuk membersihkan darah dan toksin sisa metabolisme tubuh.

Penggunaan ginjal buatan tersebut bisa dipakai sekali maupun berulang kali, namun pada pasien yang sama.

Tentunya penggunaan berulang kali terhadap pasien yang sama itu juga harus melalui proses sterilisasi dan uji kelayakan sesuai standar ilmu kedokteran.

"Dialiser pada proses hemodialisis, dapat digunakan satu kali atau berulang kali pada pasien yang sama, setelah dilakukan proses sterilisasi dan uji kelayakan,".

Lebih lanjut RSCM kembali menekankan bahwa penggunaan dua dari tiga komponen utama dalam peralatan hemodialisis, dilakukan secara single use atau hanya sekali pakai.

"RSCM menggunakan sekali pakai (single use), baik untuk selang hemodialisis maupun dialiser," tegas pernyataan resmi dari pihak rumah sakit.

Pernyataan pihak RSCM itu memiliki makna bahwa hanya mesin dialisis yang bisa digunakan bergantian dengan pasien lain karena mesin ini tidak memiliki kontak lagsung dengan darah pasien sehingga bukan selang hemodialisis maupun dialiser.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved