Aturan Baru Ojek Online Telah Terbit, Ini Perbedaan yang Lama dengan Sekarang
Aturan baru tentang ojek online telah terbit. Ini perbedaan dengan aturan yang lama, bagi pengguna dan driver. Perhatikan ya!
Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota.
Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.
"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.
Setelah uji publik selesai dolangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.
"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit" dan "Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online"
Subscribe Youtube
Foto Mesra Agnez Mo dan Jeffrey Kopchia Mendadak Viral, Balasan Foto Mesra Gisel-Wijin Go Public
Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu
Jadi Orang Super Beruntung, Ramalan Zodiak 19 Maret 2019, Banyak Kabar Gembira Hari Ini
Siang Jual Bakso, Malam Jual Sekoteng, Kisah Intel Andalan yang Kadang Jadi Hansip Jaga Gardu