Aturan Baru Ojek Online Telah Terbit, Ini Perbedaan yang Lama dengan Sekarang

Aturan baru tentang ojek online telah terbit. Ini perbedaan dengan aturan yang lama, bagi pengguna dan driver. Perhatikan ya!

Editor: Duanto AS
Kolase
Ilustrasi pengendara ojek online. 

Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

Jarang Disadari Bahaya Handphone di Speedometer, Sering Dilakukan Pengojek Online
Jarang Disadari Bahaya Handphone di Speedometer, Sering Dilakukan Pengojek Online (ilustrasi/juuzou)

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah uji publik selesai dolangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.

"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.

Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit" dan "Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online"

Subscribe Youtube

 Foto Mesra Agnez Mo dan Jeffrey Kopchia Mendadak Viral, Balasan Foto Mesra Gisel-Wijin Go Public

 Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu

 Jadi Orang Super Beruntung, Ramalan Zodiak 19 Maret 2019, Banyak Kabar Gembira Hari Ini

 Siang Jual Bakso, Malam Jual Sekoteng, Kisah Intel Andalan yang Kadang Jadi Hansip Jaga Gardu

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved