Aturan Baru Ojek Online Telah Terbit, Ini Perbedaan yang Lama dengan Sekarang
Aturan baru tentang ojek online telah terbit. Ini perbedaan dengan aturan yang lama, bagi pengguna dan driver. Perhatikan ya!
Aturan baru tentang ojek online telah terbit. Ini perbedaan dengan aturan yang lama, bagi pengguna dan driver. Perhatikan ya!
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aturan baru tentang ojek online telah terbit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol ( ojek online) sudah keluar," kata dia, seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.
Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Baca Juga
Foto Mesra Agnez Mo dan Jeffrey Kopchia Mendadak Viral, Balasan Foto Mesra Gisel-Wijin Go Public
Ikan Tapah Raksasa yang Langka Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Mengapa Dalam Kondisi Mati?
Bukan Keponakan Prabowo Subianto, Dasco Paparkan Hubungan Pembobol 50 ATM dengan Prabowo
Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp 3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.
Jam kerja ojek online
Budi Setiyadi mengatakan, rencana pengaturan jam kerja untuk pengemudi ojek online menuai kritik.
Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota.
Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.
"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.
Setelah uji publik selesai dolangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.
"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit" dan "Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online"
Subscribe Youtube
Foto Mesra Agnez Mo dan Jeffrey Kopchia Mendadak Viral, Balasan Foto Mesra Gisel-Wijin Go Public
Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu
Jadi Orang Super Beruntung, Ramalan Zodiak 19 Maret 2019, Banyak Kabar Gembira Hari Ini
Siang Jual Bakso, Malam Jual Sekoteng, Kisah Intel Andalan yang Kadang Jadi Hansip Jaga Gardu