Kasus Inses

Oknum Caleg PKS Ditangkap Terkait Kasus Inses, Anak Kandung Dirudapaksa Sejak SD Hingga 17 Tahun

Seorang Caleg PKS di Sumatera Barat ditangkap polisi atas Kasus Inses, setelah menjadi tersangka menodai anak sendiri

Editor: Suang Sitanggang
tribunvideo
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Caleg PKS di Sumatera Barat ditangkap polisi atas Kasus Inses, setelah menjadi tersangka menodai anak sendiri.

Pria yang ditangkap itu berinisial AH, merupakan satu di antara Caleg PKS untuk DPRD Kabupaten di Sumatera Barat.

AH ditangkap polisi setelah sebelumnya pria itu kabur ke berbagai kota, usai Kasus Inses yang menjeratnya mulai terkuak.

Kasus Inses ini masuk ke polisi atas laporan dari istrinya sendiri, yang tidak terima perlakuan suaminya yang bejat itu.

Baca: Meninggal Dunia di Pekanbaru, Ibunda Ustaz Abdul Somad Rencananya akan Dibawa ke Kisaran/Baturaja

Baca: Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu

Baca: Ramai Kabar Pelaku Kuras ATM Merupakan Kerabat Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Resmi Polisi dan BPN

AH buron dan terus berpindah tempat untuk menghindari polisi, bahkan ia sempat kabur ke Pulau Jawa.

Namun pelariannya berakhir setelah akhirnya ditangkap polisi di Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019).

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditangkap di tepi jalan saat menunggu mobil tumpangan.

Dia diringkus jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides.

"Tersangka telah kami tangkap di Pauh, Padang. Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, Minggu (17/3/2019).

"Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ungkap Kapolres, dilansir dari kompas.com.

Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak.

Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat," ungkapnya.

Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok. "Ia menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," terangnya.

Setelah lolos, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga ke Padang sampai akhirnya ditangkap di Pauh.

Baca: Meninggal Dunia di Pekanbaru, Ibunda Ustaz Abdul Somad Rencananya akan Dibawa ke Kisaran/Baturaja

Baca: Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu

Baca: Ramai Kabar Pelaku Kuras ATM Merupakan Kerabat Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Resmi Polisi dan BPN

Pada Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus inses yang menodai anak kandung sendiri.

AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH, merupakan calon legislatif dari PKS.

Irsyad mengatakan, AH bukan merupakan kader PKS, melainkan direkrut secara eksternal dan dicalonkan PKS sebagai caleg atas rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad, Rabu (13/3/2019).

Irsyad mengatakan, PKS tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

Irsyad menghormati terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap AH.

Pihaknya tidak akan membela jika secara hukum AH terbukti bersalah.

PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan pada Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah, manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.

Setelah AH ditetapkan sebagai tersangka, PKS langsung memecatnya.

"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Baca: Meninggal Dunia di Pekanbaru, Ibunda Ustaz Abdul Somad Rencananya akan Dibawa ke Kisaran/Baturaja

Baca: Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu

Baca: Ramai Kabar Pelaku Kuras ATM Merupakan Kerabat Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Resmi Polisi dan BPN

Gustami mengungkapkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.

Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.

"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.

AH dilaporkan karena diduga mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

Ibu kandung korban yang juga istri AH, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

AH diduga mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD. Anak AH kini sudah berusia 17 tahun. (sumber utama: kompas.com)

Baca: Meninggal Dunia di Pekanbaru, Ibunda Ustaz Abdul Somad Rencananya akan Dibawa ke Kisaran/Baturaja

Baca: Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu

Baca: Ramai Kabar Pelaku Kuras ATM Merupakan Kerabat Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Resmi Polisi dan BPN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved