Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi

Kabar gembira untuk anggota Polri, gaji polisi disetujui naik mulai tahun ini. Besaran kenaikan gaji tersebut telah disetujui dan disahkan.

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ratusan Polisi Wanita melakukan pengamanan barisan di depan Mapolda Jambi. 

Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira untuk anggota Polri, gaji polisi disetujui naik mulai tahun ini.
Besaran kenaikan gaji tersebut telah disetujui dan disahkan.

Berapa rincian gaji anggota Polri dari pangkat terendah hingga tertinggi?

Berikut ini besaran gaji polisi yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Baca: Kisah Sukses Polwan Menyamar Jadi PSK, Dandan ke Salon Agar Diterima Bos, Sempat Diusir Anak Buah

Baca: Deretan Polwan Cantik yang Pernah Gegerkan Jagad Maya, Ada yang Pernah Viral di Lokasi Bom Teroris

Baca: Ini Foto-foto Seksi Salmafina Sunan, Video Dugemnya Sempat Viral Tersebar hingga Terlihat Dalamanya!

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. (Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Anggota Polri Naik, Ini Besarannya"

Besaran Gaji PNS yang Naik 

Siap-siap para PNS bakal menerima rapel gaji dari Januari sampai April.

Pembayaran kenaikan gaji tersebut bakal dibayarkan di bulan April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca: SBY Blak-blakan di Buku Ini, Orang yang Kelewat Ambisius Jadi Presiden Tapi Salah Jalan Lalu Jatuh

Baca: SEHARI Kencani 3 Pria, Eks Personel Spice Girls Ini Mau Rehab:Mengaku Kecanduan 5eks dan Alkohol

Baca: Ratusan Orang Antar Jenazah Hj Rohana Ibunda UAS, Tetangga Ungkap Kondisinya Sebelum Meninggal

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

 

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berbarengan dengan Gaji 13 dan 14

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Jokowi berada di Kapal Perang Milik TNI AL
Jokowi berada di Kapal Perang Milik TNI AL (Erabaru)

"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS/ aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

 

"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.

Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.

"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," kata Jokowi.

Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS

Golongan IA

Gaji pokok Rp 1.486.500, naik 5 persen total gaji Rp 1.560.825

Golongan IIA

Gaji pokok Rp 1.926.000 naik 5 persen, total gaji Rp 2.022.300

Golongan IIIA

Gaji pokok Rp 2.456.700 naik 5 persen, total gaji Rp 2.579.535

Golongan IIID

Gaji pokok Rp 2.781.800 naik 5 persen, total gaji Rp 2.920.890

Golongan IVA

Gaji pokok Rp 2.899.500 naik 5 persen, total gaji Rp 3.044.475

Golongan IVB

Gaji pokok Rp 3.022.100 naik 5 persen, total gaji Rp 3.173.205

Golongan IVE

Gaji pokok Rp 3.422.100 naik 5 persen, total gaji Rp 3.593.205.

Golongan IVC

Gaji pokok Rp 3.149.900 naik 5 persen, total gaji Rp 3.307.395

Golongan IVD

Gaji pokok Rp 3.283.200 naik 5 persen, total gaji Rp 3.447.360.

Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved