KABAR Gembira Gaji Anggota Polri Naik, Ini Besarannya: Bandingkan dengan Gaji Pegawai Stasiun KA
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 dari sebelumnya Rp 2.819.500.
Untuk jajaran bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700 dari sebelumnya Rp 2.003.300.
Gaji tertinggi untuk anggota bintara (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800.
Untuk jajaran perwira pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300 dari sebelumnya Rp 2.604.400.
Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.780.600 dari sebelumnya Rp 4.552.700.
Adapun untuk jajaran perwira menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100 dari sebelumnya Rp 2.856.400.
Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400 dari sebelumnya Rp 4.992.000.
Untuk jajaran perwiran tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 dari sebelumnya Rp 3.132.700 dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 dari sebelumnya Rp 5.646.100.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menceritakan bagaimana akhirnya gaji Kepala Stasiun Gambir saat ini bisa mencapai Rp 27,5 juta-Rp 30 juta dalam satu bulan.
Padahal saat dirinya baru menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 25 Februari 2009 lalu, gaji Kepala Stasiun Gambir hanya Rp 2,75 juta per bulan.
"10 tahun yang lalu, saya masih ingat betul 25 Februari 2009, saya ke Stasiun Gambir, yang merupakan stasiun paling besar jadi kepala stasiunnya adalah yang senior, saya tanya take home pay-nya berapa, beliau jawab total penghasilannya Rp 2,75 juta. Saya tanya apa cukup? Enggak cukup katanya," ujar Jonan ketika memberikan paparan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Keuangan, Jakarta (26/2/2019).