Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah

Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer 

TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sudah dihitung sejak januari 2019. Hanya saja penyalurannya akan dirapel pada bula April 2019.

Hal itu langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:

Buka Musrenbang dan RKPD, Bupati Al Haris Minta OPD Dukung Visi Misi Merangin Mantap

Kerap Lelah Tanpa Sebab? Satu dari 7 Tanda Stres Melanda, Psikolog Berikan Tips Cara Mengatasinya

VIDEO: Bahar bin Smith Teriak Ancam Jokowi Usai Jalani Sidang: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan

108 Ton Sapu Lidi dari Jambi Diekspor, Hasil Pertanian Provinsi Jambi Dilepas Ekspor Hari Ini

TERJADI Kontak Senjata 2 Jam dengan Kelompok KKB: Kisah TNI Rebut Puncak Kabo Papua Evakuasi Jenazah

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri  sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS (Net)

///

Pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Bahkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setalah ditandatangani Presiden kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Baca Juga:

Kaget! Dinyanyikan di Hadapannya, Begini Reaksi Luna Maya Ketika Dengar Lagu Separuh Aku Ariel NOAH

Ramal Kiamat dan Ramadhan Ini Terjadi Huru-hara, Katimun Gegerkan Ponorogo, Bupati Ungkap Faktanya

VIDEO: Inilah Bandara Ekstrim yang Dibelah Jalan Raya, Lihat Pesawat Mendarat dan Terbang dari Dekat

Ceramah Katimun Tentang Kiamat, Puluhan Warga Jual Rumah dan Ngungsi, Ini 8 Faktanya

Ini Foto-foto Nursam Jhonlin, Istri Haji Isam Yang Dikabarkan Pernah Dekat Dengan Syahrini

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sekarang PP sudah ditandatangi presiden, lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap kementerian dan lembaga berapa jumlah pegawainya golongannya apa saja naiknya 5 persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan," kata dia,

"Dan itu mungkin itu yang akan memakan waktu, semuanya tetep melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kami akan selesaikan secepatnya," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

////

Dirapel Bulan April

Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.

"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.

"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menghadiri acara Konvensi Rakyat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019). Konvensi Rakyat itu mengangkat tema optimis Indonesia maju.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menghadiri acara Konvensi Rakyat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019). Konvensi Rakyat itu mengangkat tema optimis Indonesia maju. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Berdasarkan hasil pemantauannya di empat kabupaten, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses SIUP di Lampung hanya satu hari, sedangkan untuk IMB dari tiga hari hingga satu minggu.

"Itu sudah cepat menurut saya," kata Jokowi.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000. (*)

Baca Juga:

Jumat Besok Badai Matahari Menuju Bumi, Diperkirakan Ganggu Sinyal GPS, Ponsel dan Matikan Listrik

Terungkap, Selain Rian Nama 3 Bos Besar Ini Jadi Pelanggan Vanessa Angel Dalam Prostitusi Online

Ini Foto-foto Nursam Jhonlin, Istri Haji Isam Yang Dikabarkan Pernah Dekat Dengan Syahrini

Heboh Sosok Pedagang Cantik Mirip Syahrini di Pasar, Videonya Viral saat Jual Sayuran ke Pembeli

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pencairan Kenaikan Gaji PNS/ASN 2019, Dirapel Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK;

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved