Vonis Hukuman Penjara Ahmad Dhani Dikurangi Jadi 1 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Editor: andika arnoldy
Surya/samsul Arifin
Ahmad Dhani kenakan peci imamah pemberian dari Adi Pandawa sebelum jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (12/3/2019). 

Namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak keterangan saksi lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bukan ahli forensik linguistik.

"Kalau begitu, kalau ada statment dari petinggi negeri bilang sontoloyo menurut Ahli sebuah penghinaan?," bantah kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, menunda sidang Ahmad Dhani dan dijadwalkan akan berlanjut pada Hari Kamis, (14/3/2019) esok.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved