Sengketa Pemilu, Kuasa Hukum Lampirkan 8 Bukti di Sidang Adjudikasi yang Digelar Bawaslu Sarolangun

Sidang lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani oleh Bawaslu Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Sidang lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani Bawaslu Sarolangun kembali digelar, Rabu (13/3/2019). Sidang Adjudikasi yang digugat lima orang dari tujuh orang caleg lantaran dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Sarolangun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani oleh Bawaslu Sarolangun kembali digelar, Rabu (13/3/2019).

Sidang Adjudikasi yang digugat oleh lima orang dari tujuh orang caleg lantaran dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Sarolangun yaitu M Syaihu, Mulyadi, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Asmi, di dampingi kuasa hukumnya yaitu Samaratul Fuad

Samaratul Fuad mengatakan, dalam agenda persidangan itu masuk dalam penyampaian bukti surat dari pemohon dan bukti surat sebanyak 8 item.

Baca: Dicoret KPU dari DCT, Perkara 2 Caleg di Sarolangun Ini, Lanjut ke Persidangan Sengketa Pemilu

Baca: SEDANG TANDING Live Streaming PSM Makassar vs Lao Toyota di MNC TV, Skor Sementara 2-1

Baca: Jeng Nimas Ungkap Ada Rasa Bersalah dari Reino Barack & Syahrini Usai Menikah, Tertuju ke Luna Maya?

Adapun bukti surat berjumlah 8 item itu terdiri dari SK Gubernur, Petikan putusan PTUN, Putusan PTUN, Putusan Bawaslu RI, Putusan Bawaslu Sarolangun dalam kasus sebelumnya yang diajukan Ketua PDIP Sarolangun, SK nomor 40 tentang DCT, Tentang pencoretan dan dasar KPU dalam mengeluarkan SK.

Ia menjabarkan bahwa bukti surat menjelaskan keterangan pemohon dari lima orang caleg tersebut. Kemudian persyaratan sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), apakah pernah dipanggil atau dimintai keterangan sebelum keluarnya SK yang mencoret mereka dari DCT.

"Soal persyaratan SK pemberhentian apakah diminta KPU setelah DCT, nyatanya tidak ada," tanya Fuad.

Lanjutnya, Apakah mereka kelima caleg ini aktif di dewan terlebih dahulu setelah DCT, apakah mereka aktif setelah ada SK gubernur.

"Mereka tidak aktif," jelasnya.

"Setelah ada putusan PTUN mereka aktif lagi," ungkapnya

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam proses setelah DCT, KPUD Sarolangun tidak ada lagi melakukan komunikasi dengan kelima caleg tersebut. Begitupun sebaliknya.

Baca: Ada Isu Kiamat! 52 Warga Ponorogo Pindah ke Malang, Bupati Ponorogo: Kami sudah mencegah

Baca: Buruan! Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2019, Login di rekrutbersama.fhcibumn.com, Ada 11.000 Kursi

Baca: Live Streaming Bayern Muenchen vs Liverpool, Live RCTI, Siaran Langsung Liga Champions Nonton Via HP

Namun, tiba-tiba ada surat keputusan (SK) pencoretan kepada yang bersangkutan dan tidak ada komunikasi.

"Sebelum SK pencoretan KPU tidak menyurati ke lima orang ini," katanya

Menurutnya, tidak hanya itu saja, namun soal kerugian sudah pasti dilaporkan oleh pihaknya

Katanya, kerugian secara moril, materil kerugian warga neggara, hak yang dipilih, hak untuk dipilih, nama baik, keluarga, tentu yang kelima orang ini merasa dirugikan.

Sidang lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani oleh Bawaslu Sarolangun kembali digelar, Rabu (13/3/2019).
Sidang lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani oleh Bawaslu Sarolangun kembali digelar, Rabu (13/3/2019). (tribunjambi/wahyu)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved