Dugaan Korupsi PDAM Batanghari, Musdar Dituntut 3,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,043 Miliar
Musdar alias Wakboy dituntut penjara 3 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi PDAM Batanghari, pada Rabu (13/3).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Musdar alias Wakboy dituntut penjara 3 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi PDAM Batanghari, pada Rabu (13/3).
Selain itu dikenai denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp2,043 miliar.
"Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan minggu depan," ungkap Ketua Majelis Hakim Yandri Roni.
Sebelumnya diketahui Musdar sendiri ditahan sejak akhir 2018 lalu. Ia harus berurusan dengan meja hijau, dikarenakan menyelewengkan dana setoran pelanggan PDAM Tirta Batanghari Cabang Mersam senilai Rp 429.042.300.
Baca: Kabar Gembira, Rp 7,4 Miliar Dana Kelurahan Siap Disalurkan ke Tanjab Barat
Baca: ASN Tanjab Timur Dilarang Pakai Tabung Gas Subsidi, Disperindag Lakukan Promo Tukar Gas 3Kg Gratis
Baca: 26.000 Warga Tanjab Timur Hidup Miskin Tinggal di Tiga Kecamatan Ini
Baca: Istri Bunuh Suami Karena Tak Tahan Sering Disiksa, Majelis Hakim PN Bungo Vonis Terdakwa Bersalah
Akibat perbuatannya, Musdar dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.