Andi Arief Ancam Karni Ilyas, Meski TV One Sudah Minta Maaf
Andi Arief sebut pihak TV One sudah meminta maaf padanya secara pribadi atas trial by the press medianya.
Cpme on, bagaiman itu bisa terjadi. Bang Karni menghajar orang yg secara hukum tidak bersalah."
"Saya menghargai kebebasan pers, gak perlu ragu soal itu. Tapi mengesampingkan fakta hukum bahwa saya bukan tersangka menjadi bulan-bulanan berita yang mengganggu, itu bukan tujuan kebebasan pers."
"Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi.
Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni."
"UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya dari ofline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang.
Bang Karni tahu kerugian immaterial saya dan keluarga?"
"Saya berharap bang karni yang sudah memulai ini menjadi "bara" untuk menjqdi bagian memadamkannya. Saya bukan kriminal dan persepsi buruk tentang foto2 yang dimuat sudah meluas.
Termasuk dilakukan media lain. Terima kasih."
"Kecermatan dan sumber dimuat di sini, sekali lagi saya tidak menggurui bang @karniilyas dan pers Indonesia."
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, telah melakukan konsultasi perdana dengan dokter di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2019).
Pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa urine Andi Arief negatif menggunakan narkoba.
Padahal dirinya sempat ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu malam (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo, menjelaskan ada masa ketika kandungan narkotika pada tubuh seseorang tidak terbaca.
“Mengenai hasil pemeriksaan tadi di RSKO silakan didalami, tetapi ingat bahwa seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masa tidak terbaca, baik diambil darah, air seni maupun rambutnya,” ujar Pudjo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dirinya menyebut kandungan narkotik bisa diketahui dari tes darah dengan batas waktu dua hari dari waktu pemakaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/andi-arief-karni-ilyas-ilc-tv-one.jpg)