Mahfud MD Tanggapi Terkait Status Duda Prabowo Subianto Jika Terpilih Menjadi Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menjelaskan soal status duda calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menjelaskan soal status duda calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto.

Penjelasan terkait ini saat Ketua MK 2008-2013 Mohammad Mahfud MD menjelaskan itu ketika ada netizen membandingkan kasus di Prancis.

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013 Prof Mohammad Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).

Baca: VIRAL Foto Kond0m Gambar Capres Jokowi-Maruf, TKN : Itu Kampanye Hitam

Baca: Hasil Survey Elektabiltas Jokowi-Maruf Merosot Sinyal Lampu Kuning, Prabowo-Sandi Melejit

Baca: Bantah Pernyataan Jokowi-Maruf Unggul di Jawa Barat, BPN : Jawa Barat Basis Prabowo-Sandiaga

Tanggapan Mahfud MD terkait Prabowo duda itu untuk menjawab pertanyaan salah seorang netizen atau warganet.

Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya kepada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan Pilpres 2019.

Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.

Pakar hukum Mahfud MD sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (13/9/2018).
Pakar hukum Mahfud MD sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (13/9/2018). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Prof,pak Prabowo kan duda

Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.

Seperti kejadian di Prancis.

Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.

Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.

Aturan status duda Presiden dalam kontitusi Indonenesia tidak ada atau tidak disebutkan secara jelas.

"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved