Mahfud MD Tanggapi Terkait Status Duda Prabowo Subianto Jika Terpilih Menjadi Presiden
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menjelaskan soal status duda calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto.
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menjelaskan soal status duda calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto.
Penjelasan terkait ini saat Ketua MK 2008-2013 Mohammad Mahfud MD menjelaskan itu ketika ada netizen membandingkan kasus di Prancis.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013 Prof Mohammad Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).
Baca: VIRAL Foto Kond0m Gambar Capres Jokowi-Maruf, TKN : Itu Kampanye Hitam
Baca: Hasil Survey Elektabiltas Jokowi-Maruf Merosot Sinyal Lampu Kuning, Prabowo-Sandi Melejit
Baca: Bantah Pernyataan Jokowi-Maruf Unggul di Jawa Barat, BPN : Jawa Barat Basis Prabowo-Sandiaga
Tanggapan Mahfud MD terkait Prabowo duda itu untuk menjawab pertanyaan salah seorang netizen atau warganet.
Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya kepada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan Pilpres 2019.
Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.

"Prof,pak Prabowo kan duda
Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.
Seperti kejadian di Prancis.
Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.
Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.
Aturan status duda Presiden dalam kontitusi Indonenesia tidak ada atau tidak disebutkan secara jelas.
"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.