Anggaran Minim, Upah Sortir, Lipat dan Rangkai Tak Bisa Satu Harga
Khoirul Bahri Lubis, sekretaris KPU Provinsi Jambi, mengatakan untuk upah sortir, lipat surat suara dan rangkai kotak suara tidak bisa satu harga.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - H. Khoirul Bahri Lubis, sekretaris KPU Provinsi Jambi, mengatakan untuk upah sortir, lipat surat suara dan rangkai kotak suara tidak bisa dilakukan dalam satu harga.
"Harus menyesuaikan daerah dan mengedepankan asas efisiensi," ucapnya, Senin (11/3).
Lubis sendiri mengatakan sebelumnya memang ada keluhan dari pihak KPU di kabupaten/Kota terkait minimnya upah bagi proses sortir, lipat dan rangkai kotak suara.
Selain itu ada risiko berbeda yang akan menjadi beban proses ini. Maka dari itu, untuk upah diakuinya sulit untuk ditetapkan satu harga karena terkait pembiayaan dan pertimbangan keamanan.
"Sangat dimungkinkan perbedaan harga. Tetapi jangan terlalu jauh selisihnya," pinta Lubis.
Baca: Tiga Daerah Rawan Geografis, KPU Bungo Siapkan Kendaraan Khusus
Baca: Ngotot, Kepala BPN Anthon Menolak Dipromosikan ke Riau, Bongkar Borok BPN & Minta Pensiun Dini
Baca: Informa Berikan Promo Diskon 50 Persen, Lihat Waktunya di Sini
Baca: 3,7 Hektare Kawasan Kumuh di Lebak Bandung Akan Disulap Jadi Kampung Warna-warni
Baca: Surat Suara Presiden, DPD dan DPRD Provinsi Kembali Dikirim ke Jambi
Sebelumnya ada keluhan harga yang diberikan hanya sebesar Rp90,- per lembar untuk pelipatan surat suara. Angka itu diharapkan bisa dinaikan hingga mencapai angka Rp200,-per lembar.
Maka dari itu, Sekretaris KPU Provinsi Jambi ini meminta agar pihak sekretaris KPU Kabupaten Kota melakukan survei harga yang sesuai di daerah masing masing dengan tetap mengedepankan asas efisiensi.