Miliki 9,5 Kilo Sabu dan 24.000 Butir Ekstasi, Vokalis Zivilia, Zulkifli Terancam Hukuman Mati

Tertangkapnya vokalis band Zivilia Zulkifli atau Zul (37) atas kasus narkoba membuat penikmat musik Indonesia berduka

Editor:
Kolase/Tribun Jabar
Vokalis Band Zivilia, Zulkifli yang biasa disapa Zul. Tertangkap sebagai komplotan pengedar narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tertangkapnya vokalis  band Zivilia Zulkifli atau Zul (37) atas kasus narkoba membuat penikmat musik Indonesia berduka.

Sebab, polisi menyebut bahwa Zul Zivilia bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat. 

Zul Zivilia terancam hukuman mati atas kasus tersebut, padahal penikmat musik sepakat jika semasa berkarya di dunia musik Zul Zivilia mewarnai musik tanah air.

Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Zul "Zivilia" yang dirangkum Kompas.com:

Baca: Anggota Satgas TMMD 104 Kodim Kerinci Bantu Pembuatan Kompos

Baca: Pilihan Motor Bekas Rp 4 Jutaan, Siap Pakai Tanpa Kredit, Yamaha dan Honda

Baca: Dirjen Dukcapil Pastikan Tak Ada Warga Negara Asing (WNA) yang Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca: Laga Spesial Ulang Tahun ke-114, Chelsea FC Hadapi Wolverhampton, Begini Sejarah Pendirian The Blues

1. Ditangkap saat mengemas narkoba

Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.

2. Karena utang budi

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini.

Baca: Cara Mengatasi Speaker Smartphone Android yang Mendadak Mati

Baca: Manfaat Ceker Ayam untuk Kesehatan dan Kecantikan, Berniat Coba?

Baca: Pratu Febri Membantu Warga Menjemur dan Mengangkat Kulit Kayu Manis

Baca: Link Live Streaming Semifinal All England 2019 di TVRI: Tiga Wakil Indonesia Tanding Malam Ini

3. Terancam hukuman mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved