Dicoret KPU dari DCT, Syaihu Cs Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sarolangun
Perwakilan tujuh anggota DPRD Sarolangun sekaligus Caleg DPRD Sarolangun pasca di coret dari Daftar Calon Tetap oleh KPU, ajukan gugatan ke Bawaslu.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambu, wahyu Herliyanto.
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Perwakilan tujuh anggota DPRD Sarolangun sekaligus Caleg DPRD Sarolangun pasca di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun kembali datangi kantor Bawaslu Sarolangun, Jumat (8/3) sore.
Kedatangannya yang diwakili langsung oleh kuasa hukum Syaihu Cs yaitu Samarotul Fuad ke Bawaslu Sarolangun untuk menyerahkan dokumen pelengkapan bahan gugatan dan disambut oleh ketua Bawaslu Edi Martono, Divisi SDM Johan dan Mudrika, Divisi hukum penindakan dan pelanggaran.
"Kemarin mereka sudah menyerahkan bahan gugatannya, ada yang kurang, hari ini mereka melengkapinya kembali," kata Mudrika Pimpinan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) , Jumat (8/3).
Baca: Korupsi Alkes Bungo, Solihin Terima Divonis Satu Tahun Dua Bulan
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Grand Final Puteri Indonesia 2019, Lihat Perwakilan Jambi, Offie Dwi Natalia
Baca: Sampah Dibuang di Tepi Danau, Wabup Bungo Minta Camat dan Kades Awasi
Baca: Hanya Dengan Rp 500 ribu Bisa Dapat Rumah di Mendalo Valley
Mudrika mengatakan dari 7 anggota DPRD yang mengunggat, hanya 5 orang yang mengantarkan bahan gugatannya di Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
"Yang kami terima hanya 5 orang. Dua orang belum ada kami terima bahannya. Infonya hari Senin," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Syaihu Cs Samaratul Fuad mengatakan hari jumat sore dirinya bersama mulyadi menyerahkan berkas dan melengkapi dokumen yang belum lengkap.
"Ya, sudah selesai dan sidang masih menunggu kabar, mungkin Senin, karena hari ini pleno bawaslu," katanya.
Diakuinya bahwa dirinya datang ke Bawaslu Sarolangun atas nama lima caleg yang dicoret dari DCT oleh KPUD Sarolangun yaitu M Syaihu, Mulyadi, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Asmi. "Kita yang pasti pengacara lima orang itu," ujarnya.
Dijelaskanya, pokok sengketa yang digugat oleh pihaknya bahwa memang karena adanya keputusan KPUD Sarolangun yang dianggap merugikan pihaknya. "Makanya diajukan ke bawaslu," ujarnya.
Alasan kita melaporkan bahwa kita merasa tidak ada aturan yang dilangggar terkait persyaratan dan kita sudah memenuhi syarat untuk terdaftar di DCT.
Baca: Soal Hibah Jembatan Muara Sabak, Pemprov Jambi Masih Akan Mengkaji
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Sosialisasi pada Kades
Baca: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 Maret 2019, Bagaimana Cuaca di Jambi, dan Kota Lainnya di Indonesia?
Baca: Serda Yusdin Gugur Ditembak KKB Bersama 2 Rekannya, Sempat Buat Pesan Pertanda Ini ke Sang Kekasih
Dan kita merasa tidak ada rekomendasi dan laporan apapun sebelumnya terkait yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat, atau ketika itu tidak ada keputusan pengadilan yang memutuskan jika pihaknya melakukan pelanggaran.
"Kita merasa bahwa keputusan KPU merugikan," katanya.
Jelang Pemilu 2019 yang jatuh pada tanggal 17 April mendatang, bahwa secara mekanisme dan secara aturan bawaslu harus selesaikan masalah sengketa ini dalam waktu 12 hari .
"Artinya dalam jangka 12 hari sengketa harus putus di bawaslu dan seandainyo Senin mulai sidang, berarti akhir maret sudah ada keputusannya," ungkap Samaratul Fuad.