Korupsi Alkes Bungo, Solihin Terima Divonis Satu Tahun Dua Bulan
Terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan Bungo, Solikin divonis 1 tahun 2 bulan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan Bungo, Solikin divonis 1 tahun 2 bulan. Atas vonisnya ini Jaksa Penuntut Umum yang awalnya pikir-pikir memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Lexi Fatharani Selaku kasi penerangan hukum kejaksaan tinggi Jambi membenarkan hal ini.
"Terkait perkara alkes Kabupaten Bungo, Solikin pelaku korupsi dengan cara meberikan hps lebih besar dr harga distributor dengan kerugian dituntut 1 tahun 6 bulan dan diputus 1 tahun dua bulan," ungkap Lexi.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding. "Mengingat putusan melebihi dua per tiga dari tuntutan," ungkapnya.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Grand Final Puteri Indonesia 2019, Lihat Perwakilan Jambi, Offie Dwi Natalia
Baca: Sampah Dibuang di Tepi Danau, Wabup Bungo Minta Camat dan Kades Awasi
Baca: Begini Modus dan Cara Kerja Komplotan Pembobol Rumah Saat Beraksi di Kota Jambi
Baca: Soal Hibah Jembatan Muara Sabak, Pemprov Jambi Masih Akan Mengkaji
Sebelumnya diketahui Solikin selaku terdakwa dugaan korupsi Alkes Bungo divonis 1 tahun denda Rp 50 juta, pada Senin (4/3). Selain itu denda Rp 50 juta jika tidak dibayarkan akan diubah menjadi 1 bulan penjara.
Ketika Solikin dipersilakan konsultasi dengan penasehat hukum, dirinya menyatakan terima saja vonis hakim, pada Senin (4/3).
Majelis hakim yang diketuai Dedy Muchti Nugroho mempersilakan untuk mempertimbangkan dengan seksama. "Capek lima bulan sidang," katanya dengan ekspresi murung dan senyum sekadarnya.
Selepas sidang ditutup, Solikin memeluk istrinya beberapa detik. Lalu menyalami rekannya yang hadir di ruang sidang.
Terdakwa yang bernama Solikin selaku Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komiteman (PPK) dalam Pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu yang telah merugikan negara Rp 318 juta.