Begini Modus dan Cara Kerja Komplotan Pembobol Rumah Saat Beraksi di Kota Jambi

5 orang komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap di kawasan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Komplotan pembobol rumah dibekuk anggota kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung yang dibackup Polresta Jambi dan Polda Jambi, Rabu (6/3), lalu, menangkap 5 orang komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Penangkapan dilakukan di kawasan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Lima orang pelaku yang ditangkap adalah M Fredy Saputra alias Edi (32), Hendri (44), A Pendra alias Pen (32), dan Randi Radiyus alias Radius (35) asal Sumatera Selatan, dan Mirwansyah alias Iwan (35) asal Kota Jambi.

Salah satu pelaku, Fredy mengatakan, untuk memetakan rumah yang akan dibongkar, ia menyamar sebagai seorang penjual Madu. "Saya memantau dengan pura-pura berdagang madu di kawasan rumah yang akan dibongkar," ungkapnya.

Baca: Komplotan Spesialis Pemobol Rumah Kosong Dibekuk, Mengaku Biasa Beraksi di Empat Wilayah Ini

Baca: Korban Mengetahui Rumahnya Kemalingan dari Handphone yang Terhubung CCTV yang Ada di Rumahnya

Baca: Masih Ada Kesempatan Jadi Pegawai PKH Kemensos, Daftar di ssdm.pkh.kemsos.go.id, Sertakan Berkas Ini

Baca: Soal Hibah Jembatan Muara Sabak, Pemprov Jambi Masih Akan Mengkaji

Baca: Seleksi Pegawai PPPK di Lingkup Kemenag Dilanjutkan, 8-28 Maret Masuk Tahapan Seleksi Administrasi

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herman mengatakan, dalam aksinya kawanan pelaku berbagi peran. Hendri berperan mengawasi situasi dan mengambil sepeda motor Honda Beat yang ditinggal Fredy.

Radius merupakan yang pertama kali masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu merusak gembok. Kemudian ia juga mengambil barang berharga milik korban.

Pelaku Pendra juga berperan mengawasi situasi. Adapun Iwan berperan menyediakan tempat dan sarana. "Kejadian terjadi pada tanggal 5 Maret 2019 sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil mengambil satu unit kalung emas putih, dompet dan jam tangan seharha Rp 10 juta." Jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved