3 Versi Naskah Supersemar, Manakah yang Asli? Versi Presiden, Versi TNI AD atau Versi Lain?
Surat perintah bertanggal 11 Maret yang mengantarkan Soeharto ke puncak kekuasaan di Indonesia itu menyimpan segudang misteri.
UU kearsipan itu berisi aturan tentang sanksi maksimal hukuman penjara selama 10 tahun bagi orang yang menyimpan arsip negara dan tidak menyerahkannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Selain itu, Daftar Pencarian Arsip (DPA) juga disinggung.
Asvi Warman Adam berharap ANRI mendorong keluarnya peraturan pemerintah atas UU Kearsipan.
Apabila pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana, maka ANRI akan punya wewenang lebih untuk mencari naskah asli itu.
Bisa jadi, kewenangan itu termasuk menggeledah pihak-pihak yang mungkin menyimpan naskah otentik Supersemar tersebut.
Bila itu yang terjadi, maka ada harapan terjadi pelurusan sejarah. Bila dahulu sejarah selalu disesuaikan oleh kepentingan penguasa, kini sejarah juga memasukkan pandangan dan temuan dari banyak orang.
Adagium "Sejarah ditulis oleh para pemenang" tidak lagi jadi sesuatu yang mutlak.
Walau Soeharto tak lagi berkuasa, dan tak ada dampak langsung secara politik, pengungkapan misteri Supersemar tetap memiliki arti bagi bangsa Indonesia.
Setidaknya sebagai bangsa, sejarah dengan gamblang bisa diceritakan.
Pengungkapan Supersemar juga menjadi peringatan bagi para penguasa agar tidak membelokkan sejarah untuk kepentingannya. Karena mereka bisa saja menuliskan sejarah menurut kemauannya, namun tidak bisa menghapuskan kebenaran.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Di Manakah Naskah Asli Supersemar? Selama ini Ada 3 Versi soal Naskah Supersemar,