Cerita Viral
Viral Jambret Mau Dibakar Massa, Camat Wanita di Kota Jambi Ini Teriaki Warga Tak Main Hakim Sendiri
Kembali viral video aksi dari Camat Paal Merah, Kota Jambi, bernama Mursida. Setelah aksinya marah-marah dengan warga yang membuang sampah
Dirinya memergoki langsung warga yang membuang sampah tersebut. Sambil berteriak ia mengatakan, "ambil semua sampah yang dibuang tadi, dan semua sampah yang berserakan ini sebagai hukuman," kata Mursida.
Mursida juga menanyakan dimana alamat rumah warga yang membuang sampah tersebut. Dalam video yang beredar tersebut warga menyebut bahwa dirinya tinggal di perbatasan kota Jambi dan Muaro Jambi.
"Kalau mau buang sampah, buang sesuai jamnya dan tempatnya," katanya.
Sementara itu walikota Jambi, Syarif Fasha bahwa Pemkot Jambi akan segera menegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, bukan di TPS. Ini sesuai dengan Perda Sampah dimana masyarakat akan disanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
“Untuk akhir tahun ini akan langsung kita tegakkan Perdanya. Saat ini sedang dalam proses oleh Satpol PP,” ujarnya.
Dikatakan Fasha bahwa saat ini masyarakat semakin tidak terkendali dalam membuang sampah. Sehingga terkadang Pemerintahlah yang disalahkan atas tidak terangkutnya sampah.
“Masyarakat semakin brutal dalam membuang sampah. Ditambah lagi masyarakat dari luar kota Jambi yang buang sampah di Kota Jambi. Camat dan Lurah kita juga sudah tegas melarang warganya membuang sampah sembarangan. Ujung ujungnya yang disalahkan bagian pengangkutan. Kalau kita menambah lagi jumlah armada dan petugas pengangkutan, pastinya akan menambah anggaran lagi sementara kita tidak ada anggaran disana,” jelasnya.
Baca Juga:
SBMPTN 2019 Di Buka Dua Gelombang, Ini Cara Pendafatarannya
Pelantikan Pejabat Fungsional di Pemkab Muarojambi, Sekda M Fadhil Arief Sebut Ini yang Pertama Kali
Viral Video Warga Hajar Pilot India yang Jatuh Dari Jet Tempur Usai Ditembak Jatuh Pakistan
Sementara itu Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan sudah mendapatkan bukti beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Bukti tersebut berupa foto dan video. Bukti tersebutlah yang akan menyeret masyarakat tersebut untuk di bawa ke pengadilan dengan tindak pidana ringan.
“Kita sudah memegang buktinya. Ada masyarakat yang melaporkan kepada kita dengan bukti foto dan video. Kesalahannya adalah mereka membuang sampah bukan di TPS,melainkan di sembarang tempat,” katanya.
Dikatakan Yan Ismar bahwa pihaknya akan langsung memproses hal tersebut. Perkara tersebut akan langsung dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Satpol PP sebagai penegak hukum yang akan memasukkannya dan diproses ke pengadilan,”ujarnya sambil memperlihatkan bukti foto kendaraan yang membuang sampah sembarangan tersebut.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU TRIBUN JAMBI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: