Heboh WNA Punya E-KTP- M Hanif Dhakiri Sebut Hoaks, Disdukcapil Cianjur Sebut Bukan Hoaks

Sempat beredar warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga publik beranya-tanya bagaimana bisa terjadi?

Editor:
(Twitter)
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. 

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (Nazar Nurdin)

.

Disdukcapil Cianjur Benarkan WNA Punya E-KTP

Dilansir Tribunjabar (Tribunjambi Network) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur (Disdukcapil Kabupaten Cianjur) membenarkan bahwa WNA yang ramai menjadi bahan pembicaraan itu memiliki KTP Elektronik.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur Ahmad Husein mengatakan, proses penerbitan KTP Elektronik itu sesuai dengan aturan yang ada.

Dibawah ini petikan wawancara dengan Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk, Ahmad Husen.

Jadi apa dasar dari warga negara asing memiliki KTP Elektronik Cianjur?

Saya buka dulu dasarnya, ini berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dalam pasal 6 ayat (1) sampai 3 menerangkan seluruh penduduk warga negara yang tinggal di Indonesia harus memiliki identitas KTP elektronik, baik WNI (Warga negara Indonesia) atau WNA.

Apa saja persyaratan bagi WNA yang ingin memiliki KTP Cianjur?

Kalau WNI sudah jelas aturannya. Berbeda dengan WNA, harus memiliki kriteria atau persyaratan, di antaranya harus memiliki Kitap (Kartu ijin tinggal tetap). Itu harus ada dan harus dilampirkan dan kedua harus ada izin dari kepolisian setempat.

Proses selanjutnya seperti apa?

Kalau persyaratan sudah lengkap, baru bisa diproses legalitas kependudukannya. Pengajuan harus langsung dari yang bersangkutan dalam hal ini pemohon.

Apakah masa berlakunya sama dengan KTP WNI?

Masa berlaku e-KTP WNA hingga 5 tahun, itu sesuai dengan Kitap yang dikeluarkan oleh lembaga keimigrasian. Kalau untuk WNI berlakh seumur hidup.

Apakah ada biaya untuk pembuatan KTP WNA?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved