Mendagri Tegaskan Dukung Kepala Daerah yang Kampanye Dukung Paslon, Dengan Syarat. . .
Polemik dukungan kepala daerah kepada salah satu calon presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Mendagri Tegaskan Dukung Kepala Daerah yang Kampanye Dukung Paslon, Dengan Syarat tertentu ini. Sebelumnya beberapa kepala daerah telah terang-terangan nyatakan dukungan ke salah satu Paslon.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung dan melindungi kepala daerah yang berkampanye sesuai aturan yang berlaku yakni mengajukan cuti serta tak menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Menurutnya polemik dukungan kepala daerah kepada salah satu calon presiden seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lainnya sudah sesuai prosedur.
“Setelah kita pelajari mereka mengikuti aturan kok, bukannya kami membela tapi kami melindungi semua kepala daerah yang kemarin berkampanye namun sudah izin kepada KPU serta Bawaslu dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Mengenai putusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan deklarasi dukungan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng melanggar etika netaralitas ASN (aparatur sipil negara), Tjahjo mengaku belum menerima surat pengaduan dari Bawaslu.
Baca: Asal-usul Julukan Kyai Jarum Super Untuk Cawapres Maruf Amin, Gara-gara Gurauan
Baca: Numpang Hidup di Rumah Kekasihnya, Pria Ini Bunuh Anak Balita Pacarnya Gara-gara Hal Sepele
Baca: BPN Prabowo-Sandi Bela Emak-emak Sebar Hoax Azan Dilarang dan Kawin Sejenis Dilegalkan Paslon 01
Pria kelahiran Semarang itu juga menjelaskan bahwa perlindungan yang sama juga diberlakukan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Di mana beberapa waktu lalu Anies menghadiri deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto, capres yang berseberangan dengan kubu Tjahjo yang merupakan kader PDI Perjuangan.

“Secara undang-undang semua jelas, Pak Anies juga saya bela, beliau melantunkan yel-yel sudah jelas dan juga sudah buat surat cuti,” tegasnya.
Tjahjo pun tak paham Undang-undang Pemerintah Daerah mana yang dilanggar oleh Ganjar sesuai dengan apa yang disampaikan Bawaslu Jateng.
“Saya tidak tahu UU Pemda mana yang dilanggar, aturan cuti kampanye sudah jelas di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), semua sudah jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah tersebut melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar sendiri sudah membantah jawaban dari Bawaslu tersebut dengan menyebut Bawaslu tak berwenang menyatakan suatu kepala daerah melanggar etika.
Contoh Kasus Salah Kaprah
Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Supriyadi menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng kasus deklarasi Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah, salah kaprah.
Sebab lembaga pengawas pemilu itu memutuskan kasus menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah.

Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari yang lalu.
Dia berpendapat bukan ranah Bawaslu untuk memutuskan sesuatu menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Mesti harus dikembalikan lagi ke UU pemilu, peraturan kepemiluan, Bawaslu tidak punya di ranah undang-undang pemda, ranahnya sudah beda,” katanya dalam sambungan telepon, Minggu (24/2/2019).
Menurut dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Politik itu, dalam memutuskan kasus deklarasi Ganjar Pranowo Cs, Bawaslu cukup mendasarkan pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Keberadaan gubernur dan kepala daerah harus dilihat dalam konteks status kehadirannya.
“Dalam konteks apa dia bicara atau dalam konteks apa dia datang atau menghadiri pertemuan,” ujarnya.
Dari sisi itu, tambah Supriyadi, Bawaslu cukup memutuskan apakah ada Undang-Undang Pemilu yang dilanggar.
"Jika kemudian diputuskan tidak melanggar, maka cukup sampai di situ, tidak perlu merambah ranah lain, misalnya Undang-Undang Pemda," ujarnya.
“Saya lebih melihat sesungguhnya bagaimana Bawaslu ini harus mendasarkan diri atas peraturan perundangan yang berlaku untuk pemilu, jadi persoalan rekomendasi ke mendagri itu sudah ranah lain lagi,” imbuhnya.
Jika pun ada rekomendasi ke Mendagri, maka keputusan adanya pelanggaran dan sanksi adalah tanggung jawab Mendagri.
Baca: MEMBANGGAKAN - Lifter Eko Yuli Irawan Bagi Indonesia Sumbang Medali Emas di Piala Dunia
Baca: Asal-usul Julukan Kyai Jarum Super Untuk Cawapres Maruf Amin, Gara-gara Gurauan
Baca: VIDEO: Live Streaming Timnas U-22 Indonesia vs Thailand di RCTI, Ini Rekor Indonesia Hadapi Thailand
“Tapi biasanya begini, pejabat kepala daerah akan mendapat sanksi atas dasar konteks pekerjaannya, mendagri akan memberi teguran," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, berdasar UU Pemilu, acara deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma'ruf, tidak melanggar pidana Pemilu maupun administratif Pemilu.
Meski secara aturan pemilu tidak melanggar, Bawaslu mempersoalkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin dalam keterangan pers. (dna)
TONTON VIDEO: Pemburu Ikan Dari Pulau Pandan Kerinci, Sanggup Berenang Hingga Berjam-jam
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Lindungi Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Kepala Daerah Lain yang Kampanye Sesuai Aturan
dan dengan judul Pengamat Nilai Keputusan Bawaslu Jateng Kasus Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres Salah Kaprah