Ini 7 Aliran Keagamaan yang Diawasi Tim Pakem Sarolangun, Satu Diantaranya Sudah Dilarang
"Dilingkungan Islam, sampai hari ini kita pantau, aliran itu tetap berjalan. Asma allah, kita masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan,"
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) Kabupaten Sarolangun, terus meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau aktivitas aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan data yang di rangkum, aliran kepercayaan atau keagamaan yang saat ini diawasi oleh tim Pakem Sarolangun, yakni Ahmadiyah, Thariqat Naqsabandiyah, Thariqat Hasimi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Asma Allah, Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA), dan Salafi (Wahabi).
Kepala Kantor Kesbangpol, Solahuddin Nopri mengatkan, dalam pengawasan terhadap aliran tersebut, tim pakem Kabupaten Sarolangun akan memberikan pengarahan supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Baca: VIDEO: Cara Left Grup Whatsapp Tanpa Ketahuan, Ikuti 4 Langkah-langkah Ini
Baca: Jadwal Laga Timnas U-22 Indonesia vs Thailand di RCTI Pada Final Piala AFF U-22 Kamboja
Baca: Jika Alami 5 Hal Ini di ATM Sebaiknya Anda Waspada, Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap Polda Jambi
"Suatu tim koordinasi kami, pengawasan terhadap aliran kepercayaan dalam Kabupaten Sarolangun. Kita mendata ada beberapa aliran seperti ahmadiyah, tariqat naqsabandiyah, LDII, Asma Allah, ini terus kita pantau," katanya.
Katanya, pihaknya hanya melakukan pendataan dan pengawasan, sementara yang mengkaji apakah memang menyimpang dari syariat Islam (sesat, red) adalah Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang ditetapkan.
"Kita untuk membatasi atau menghentikan itu tidak bisa, karena undang-undang menjamin hak untuk agama dan kepercayaan. Yang penting tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Saat ini aliran keagamaan itu ada di wilayah Singkut, Sarolangun dan Pelawan," katanya.
Baca: Putri Gus Mus Komentari Neno Warisman Baca Ayat Alquran, Aduh Bacaannya Banyak yang Keliru
Baca: Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Ganjal ATM yang Telah Mencuri Uang Rp 300 Juta Dari Nasabah
Baca: Setelah Lakukan Tindik Hidung, Wanita Ini Menderita Penyakit yang Sangat Mengerikan
Sementara itu, Ketua MUI Sarolangun, Maryadi Syarif mengatakan, saat ini aliran keagamaan yang memang sudah dilarang, baru ada satu, yakni aliran ahmadiyah.
Menurutnya, aliran tersebut dibagi dua yakni Ahmadiyah qodiyah yakni Islam tapi syahadatnya beda, masih mengganggap nabi muhammad bukan nabi terakhir dan ahmadiyah lahor, yang tidak mengakui Nabi Muhammad.
"Yang terlarang baru ahmadiyah, lainnya masih dalam pengawasan. Ahmadiyah ada 215 jamaah di Desa Batu Putih. MUI membuat fatwa, mengenai suatu aliran sesat atau tidak, benar atau tidak. Yang sudah ada ahlinya di MUI. Kita kumpul data-data baru di kaji secara hukumnya, kalau ada penyimpangan kita rekomendasikan alirannya sesat," jelasnya.
Selain itu, MUI juga saat ini sedang memproses aliran asma allah di singkut tujuh, yang jumlah pengikutnya sebanyak 14 orang. Sementara aliran kegamaan lainnya masih dalam pengawasan oleh tim Pakem Kabupaten Sarolangun.
"Dilingkungan Islam, sampai hari ini kita pantau, aliran itu tetap berjalan. Asma allah, kita masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan," katanya.
Selain itu, ketika ditanya mengenai Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Di Kabupaten Sarolangun, katanya memang islam tapi ada prinsip yang dilaksanakan tidak sesuai dengan islam misalnya menganggap orang selain anggota dia adalah najis, kalau bukan di mesjid LDII tidak mau sholat di mesjid yang lain.
Baca: Mulai 1 Maret 2019, Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung BPJS: Hanya Dilayani Faskes Ini
Baca: TUJUH Bayi Kembar Dilahirkan Wanita Muda Ini: Pengin Anak Kembar, Cobalah Menu Ini
"Kita selalu menghimbau ya, masalah aliran sesat. Kalau memang islam, syahadatnya harus benar. kita penyuluhan terus, LDII itu dulu sudah ada pelarangan karena ada prinsip islam yang dilanggar, seperti kalau dia menikah diantara dia itu tidak perlu orang tua sebagai wali, cukup ustadnya jadi wali. Itukan menyalahi, yang menikahkan itukan harus orang tua kandung atau wali hakim atau wali yang lain, seperti saudara laki-laki," katanya.
Baca: 5 Kejadian Mengerikan Saat Rezim Khmer Merah Berkuasa: 1,5 Juta Meninggal Kelaparan
Baca: Main di Warnet Saat Jam Sekolah, 8 Siswa Terjaring Razia Satpol-PP di Muara Bungo
Baca: DEWA JUDI dari Pulau Kalimantan Ini Bikin Geger Las Vegas : Paul Phua Diburu FBI
Ia meminta kepada masyarakat sarolangun untuk berhati-hati terhadap aliran keagamaan, jangan sampai salah dalam melaksanakan ibadah. Kalaupun ada tapi harus berpedomanlah kepada alquran dan hadist. Bagi yang terlanjur ikut dalam jamaah aliran sesat diharapkan kembalilah ke jalan yang benar sesuai dengan Alquran dan hadist.
"Selagi melanggar syariat islam, kita tetap nyatakan itu salah, tidak bisa kompromi soal agama. Dia mau berubah atau tidak itu urusan dia. Dominannya ke penegak hukum. Kapasitas MUI memberikan fatwa menyangkut aliran kepercayaan yang menyimpang," katanya.(*)